Sabtu , April 12 2025
Beranda / Hukum / Aparat Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Penyerobotan Lahan

Aparat Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Penyerobotan Lahan

Share:

 

Prabu & Partners Law Firm mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan Ahli waris pada tanggal 23 Juni 2022 ( TBL/B/1103/VI/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya)

Tangsel -Prabu Yopi rianda,SH dari Law Firm Prabu & Partners selaku kuasa hukum dari para ahli waris Tjatong Bin Djimin menyampaikan bahwa selain memberikan keterangan tambahan sekaligus penegasan kembali bahwasanya ahli waris masih memegang dokumen asli berupa Girik Letter C Nomor 97 atas nama Tjatong Bin Djimin tersebut yang terletak di Kampung Pladen, Jalan Nusajaya RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan tidak pernah terjadi proses jual beli kepada pihak manapun (Selasa 8/04/2025)

“Dalam memenuhi panggilan hari ini, kami memberikan keterangan tambahan untuk kepentingan penyelidikan, dan kembali kami sampaikan bahwa obyek tersebut oleh ahli waris tidak pernah di perjualbelikan ke pihak manapun, bahkan muncul sertifikat atas nama pihak lain, padahal alas hak dalam sertifikat tersebut tidak bersumber dari Letter C milik ahli waris. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap keabsahan dokumen yang diterbitkan,” ungkap Prabu

Lanjut Prabu mewakili korban para mafia tanah mengharapkan Mabes Polri dan Bareskrim segera menanggapi dengan serius kerjanya lebih cepat, Kementrian ATR/BPN punya keberanian untuk lebih teliti dan tegas dalam proses verifikasi dan validasi pengurusan tanah dan Pemerintah turun tangan sikapi sampai ke akar akar nya

“kami juga memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto Djojohadikusumo , Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Dan Menteri ATR/BPN RI Bapak Nusron Wahid untuk mengawasi kasus ini turun tangan langsung , satgas mafia tanah pun harus mau turun langsung, mengingat para aparat kelurahan setempat tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, tidak dapat dan tidak mau adalah hal yang berbeda pesan penting ini untuk pak Camat Pondok Aren, H. Hendra, S.H., mengingat apa yang di lakukan para oknum merupakan zolim menindas rakyat kecil, para ahli waris ini orang kecil bahkan ada yang pekerjaan nya mencari rongsokan untuk makan sehari hari,”tutup nya

(VR)

Lihat Juga

Penipuan Bermodus Masuk AKPOL Dilakukan Terduga Angga Satrio Susanto (ASS), Akan Dilaporkan Polisi

Jakarta – Kuasa Hukum I Wayan Darte, Ayaturrahman meminta kepada Angga Satrio Susanto (ASS) untuk …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *