
Bogor, Jejakprofil.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang tokoh pendidikan di Bogor. Laporan ini diajukan oleh korban berinisial BR melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum I|A|M & CO, yang diwakili oleh Andryana Rosandi, S.H., didampingi rekan sejawatnya, Irwan Setiawan, S.H.
Kasus ini berawal adanya kerja sama pengadaan seragam sekolah antara BR dan terlapor. Namun, dalam prosesnya, terjadi kendala dalam pembayaran proyek, sehingga korban harus menjaminkan beberapa aset miliknya. BR mengaku bahwa di tengah situasi tersebut, ia mengalami tekanan hingga dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan terlapor.
“Selama proses pembayaran terhambat, saya dipaksa melakukan hubungan badan kurang lebih sekitar lima kali. Setiap kali saya menolak, saya diancam dengan kerugian yang lebih besar, baik secara finansial maupun pribadi,” ungkap BR saat ditemui awak media usai memberikan keterangan di Unit PPA Polres Bogor.
Pihak kuasa hukum BR menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi kliennya.
“Kami telah resmi melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Bogor dan berharap aparat kepolisian dapat mengusutnya dengan profesional serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada korban,” ujar Andryana Rosandi, S.H.
Ia menegaskan, tambah Andryana, bahwa kasus ini bukan hanya sekadar permasalahan bisnis, tetapi sudah masuk ke ranah hukum yang lebih serius.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Hak-hak korban harus dilindungi, dan kami berharap agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Andryana lagi.
Informasi yang dihimpun, Unit PPA Polres Bogor kini tengah mendalami laporan tersebut. Penyidik telah meminta keterangan dari korban dan akan segera memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Yang terpenting adalah memastikan korban mendapatkan keadilan,” tutup Andryana Rosandi, S.H.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun, laporan ini menjadi langkah penting bagi korban pelecehan seksual lainnya agar berani berbicara lantang demi mendapatkan keadilan.
REL