Jakarta – Ratu Aghnia Fadilah, istri eks pengacara Inara Rusli berinisial AB mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk meninjau laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Rabu (5/2/2025).
Kuasa hukum Ratu, Indra Haposan Sihombing menjelaskan bahwa kedatangan kliennya itu untuk meminta pihak Kepolisian segera menahan AB. Pasalnya, meski laporan telah dibuat sejak Desember 2024, pelaku hingga kini masih bebas bepergian ke berbagai tempat.
Kalau memang mengalami gangguan jiwa, kenapa pelaku masih bisa bepergian naik pesawat ke sana kemari?” ungkap Indra kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (5/3/2025).
Kasus ini mengundang banyak tanda tanya terkait penerapan hukum dalam kasus KDRT. Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), pelaku seharusnya tetap diperiksa secara hukum.
Dalam pidana, seseorang yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa memang bisa mendapatkan pengecualian, tetapi hal itu harus didukung dengan pemeriksaan medis yang objektif dan sah.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polres Jakbar mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini. Situasi ini pun memicu reaksi publik yang mempertanyakan apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil atau justru berpihak kepada pelaku.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana korban KDRT di Indonesia masih harus berjuang untuk mendapatkan keadilan.
“Kami ingin kasus ini ditangani secara transparan dan serius oleh pihak Kepolisian. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas!” pungkas Indra.
(Red)