Beranda / Hukum / Pengaduan Tentang Pembangunan Gardu Induk (GI), Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv yang berlokasi di Kelurahan Amban, Distrik/Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat

Pengaduan Tentang Pembangunan Gardu Induk (GI), Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv yang berlokasi di Kelurahan Amban, Distrik/Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat

Share:

Aloisius Gago, S.H., Don Bosko Chandra K. Goba, S.H, CCD dan Dolan Alwindo Colling, S.H, yang adalah Attorney & Legal Consultant pada Kantor Hukum Aloisius Gago, S.H & Partners, yang beralamat di Apartemen Mitra Oasis, Tower A, Jl. Senen Raya No. 135, RT.2/RW.2, Senen, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10410), berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 08 Januari 2025 bertindak untuk dan atas nama Warga Terdampak Pemberi Kuasa untuk menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan Pembangunan Gardu Induk (GI), Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv yang berlokasi di Kelurahan Amban, Distrik/Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat;

Para Pemberi Kuasa adalah Warga Terdampak yang mendiami/tinggal di sekitar lokasi Pembangunan Gardu Induk (GI), Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv yang berlokasi di Kelurahan Amban, Distrik/Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dimana dalam proses pembangunan baik selama tahap perencanaan sampai dengan dilaksanakannya Pembangunan Gardu Induk (GI), Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv yang berlokasi di Kelurahan Amban, Distrik/Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat tidak pernah melibatkan warga masyarakat yang tinggal sekitar lokasi Pembangunan Gardu Induk (GI), Menara Saluran Udara Tegangan

Tinggi (SUTT) dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv dimaksud, termasuk dalam rangka penerbitan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait rencana Pembangunan dan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), Fasilitas Regafikasi, Dermaga, Gardu Induk dan Saluran Udara Tegangan Tinggi di Anday dan Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dimaksud, dan hal ini sangat merugikan warga masyarakat dimaksud;

Bahwa maksud dan tujuan dari surat kami ini adalah untuk mengadukan permasalahan pembangunan Gardu Induk (GI), Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv yang berlokasi di Kelurahan Amban, Distrik/Distrik/Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Provinsi Papua Barat dengan uraian singkat sebagai berikut:

1. Bahwa Kelurahan Amban, berada di wilayah Distrik/Distrik/Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat;

2. Bahwa jumlah penduduk Distrik Manokwari Barat saat dilakukan studi kelayakan pada tahun 2019 adalah 94.058 jiwa sedangkan jumlah penduduk Distrik Manokari Barat berdasarkan data kependudukan pada tahun 2024 adalah 97.702 jiwa dimana Kelurahan Amban memiliki jumlah penduduk sebanyak 17.172 jiwa (Distrik Manokwari Barat dalam Angka tahun 2024);

3. Bahwa Luas wilayah kelurahan Amban adalah 17,44 km² (tujuh belas koma empat pilih empat kilo meter persegi) (Distrik Manokwari Barat dalam Angka tahun 2024);

4. Bahwa pada tahun 2017, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Induk Pembangunan Papua yang beralamat di Jalan Kota Baru Kelurahan Wai Mhorock Kecamatan Abepura, Jayapura melakukan perencanaan Pembangunan dan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), Fasilitas Regafikasi, Dermaga, Gardu Induk dan Saluran Udara Tegangan Tinggi yang terdiri dari:

a. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (20 MW)
b. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas Manokwari 2 (20 MW)
c. Fasilitas Regafikasi
d. Dermaga
e. Gardu Induk Manokwari (60 MVA)
f. Gardu Induk Prafi (30 MVA)
g. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV (PLTMG Manokwari-GI Manokwari) dan
h. Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV (PLTMG Manokwari-GI Prafi)

5. Bahwa dari Perencanaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) sebagaimana disebutkan pada angka 4 (empat) tersebut diatas, PT PLN (Persero) telah melakukan tahap-tahap kegiatan khususnya terkait paket kegiatan yang terkait dengan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL);

6. Bahwa dalam penyusunan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) telah melibatkan berbagai pihak yang berkompeten dengan bidangnya seperti akademisi (ahli), perwakilan masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait lainnya;

7. Bahwa dari dokumen yang ada pada Warga Terdampak diketahui bahwa proses penyusunan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak dilakukan secara terbuka atau transparan dan bahkan diduga telah dimanipulatif data-datanya dan terkesan hanya untuk memenuhi syarat yang dibutuhkan meskipun itu dibuat dengan melanggar hukum;

8. Bahwa warga masyarakat Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat KEBERATAN dengan Pembangunan Gardu Induk, Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv dibangun pada lokasi saat ini sehingga warga MINTA agar pemilihan lokasi atau tempat dibangunnya Gardu Induk Amban ditentukan secara benar dan tepat agar tidak menimbulkan keresahan atau kekhawatiran yang berkepanjangan bagi warga masyarakat yang mendiami lokasi sekitarnya atau dipindahkan dan juga harus ada keterbukaan dan kejelasan dari pihak PT. PLN (Persero) dan Pemerintah tentang dampak yang ditimbulkan dari Pembangunan Gardu Induk, Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv tersebut baik dampak positif maupun dampak negative bagi warga masyarakat secara umum dan terkhusus warga masyarakat yang tinggal disekitar lokasi pembangunan Pembangunan Gardu Induk, Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv tersebut karena berada ditengah-tengah pemukiman warga, asrama mahasiswa/i dari berbagai daerah bahkan ada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) yang berada tepat di belakang bangunan Gardu Induk tersebut;

9. Bahwa sejak dimulainya pembangunan Pembangunan Gardu Induk, Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv Amban, warga masyarakat telah mempertanyakan pembangunan dimaksud, namun warga dibohongi dengan pernyataan bahwa di tempat tersebut akan dibangun kantor Pembangkit Listrik Negara (PLN) karena tidak ada papan pengumuman sebagaimana layaknya sebuah pembangunan fasilitas umum lainnya sehingga warga terdampak sudah melakukan penolakan dengan

melakukan pertemuan dengan PT. PLN (Persero) Wilayah Papua Barat, Pemda Provinsi Papua Barat, Pemda Kabupaten Manokwari, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari, PPLH Universitas Papua dan pihak terkait lainnya; Bahwa pertemuan bersama sebagaimana disebutkan pada poin 9 diatas telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :

a. 03 Juni 2024;
b. 13 September 2024 dan
c. 12 Desember 2024

Bahwa pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Bupati Kepala Daerah Kabupten Manokwari, namun tidak menghasilkan suatu apapun, atau lebih jelasnya adalah keluhan warga terdampak tidak ditanggapi secara positif oleh pihak-pihak yang hadir pada pertemuan-pertemuan dimaksud dalam hal ini para pemangku kebijakan;

11. Bahwa perlu disampaikan bahwa Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat termasuk dalam wailayah yang cukup padat penduduknya dan juga terdapat beberapa fasilitas Umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah Papua Barat, Puskesmas, Universitas Papua (UNIPA);

12. Bahwa dalam dokumen AMDAL ditemukan beberapa hal yaitu;
 Pembangunan Gardu Induk (GI) Amban tidak termasuk dalam Perencanaan PT. PLN (Persero);

 Warga masyarakat Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat tidak dilibatkan dalam proses Konsultasi Publik;

 Surat pernyataan dari Konsultan untuk menyusun dokumen lingkungan (AMDAL) dalam hal ini Surat Kesediaaan Untuk Ditugaskan yang ditandatangani diatas materai ditemukan nomor seri materai yang sama yaitu C0000AAC000000001 baik untuk Tim Penyusun sebanyak 5 (lima) orang maupun untuk Tenaga Ahli sebanyak 7 (tujuh) orang (terlampir);

 Komposisi Komisi AMDAL tidak ada ahli untuk bidang yang direncanakan;

 Tidak ada ahli di bidang kesehatan masyarakat, justru yang duduk sebagai ahli kesehatan masyarakat adalah orang yang tidak mempunyai keahlian pada bidang yang dimaksud;

 Tanah yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari dengan Nomor: 590/233 tanggal 22 Januari 2019 kepada PT. PLN (Persero) tidak diketahahui dimana letaknya secara pasti;

 Belum ada dokumen pengalihan status tanah yang jelas dan pasti atas tanah yang menjadi objek pembangunan GI Amban;

13. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 15/2010 Pasal 2 ayat (5) huruf disebutkan:
Persyaratan sebagaimana disebutkan pada ayat (3) dan ayat (4) huruf a meliputi:
(d). Keanggotaan Komisi Penilai minimal mencakup tenaga ahli dibidang biogeofisik-kimia, ekonomi, social, budaya, kesehatan, perencanaan pembangunan wilayah, dan lingkungan hidup;

14. Bahwa berdasarkan data AMDAL yang dimiliki oleh Warga Masyarakat diketahui bahwa Komisi Amdal yang dibentuk terdiri dari:

No. Nama Jabatan Kualifikasi
1. DR. Anton S. Sinery, S.Hut.,MP Kepala PULIT LH UNIPA

TIM PENYUSUN
2. Abdul Haris Jalante KTPA Teknik Sipil
3. Hans Mamboai KTPA Sosial Budaya
4. Kristian Enggar Pamuji KTPA Geofisika
5. Marhan Manaf KTPA Teknik Lingkungan
6. Yunus Abdullah KTPA Pengembangan Wilayah
TENAGA AHLI
7. Bertha Mangallo Tenaga Ahli Kualitas Air dan Udara
8. Agus Klimaskosu Tenaga Ahli Flora
9. Welly Manumpil Tenaga Ahli Biota Perairan
10. Siti Halimatus Sa’diyah Tenaga Ahli Sosial Ekonomi
11. Nur Alzair Tenaga Ahli Perpetaan
12. DR. Ir. Eko Martanto, MP Tenaga Ahli Kesmas
13. Herman Manusawai Tenaga Ahli Kesmas bahwa dari Komposisi Tim Penyusun Komisi AMDAL tersebut pada angka 14 (empat belas) tersebut diatas diketahui bahwa Komposisi Komisi Penyusun AMDAL Pembangunan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), Fasilitas Regafiksi, Dermaga, Gardu Induk dan Saluran Udara

16. Tegangan Tinggi Manokwari tidak memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (5) huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;

17. Bahwa dari Komposisi Tim Penyusun Komisi AMDAL sebagaimana disebutkan diatas diketahui bahwa ada 2 (dua) orang tenaga ahli yang duduk dalam Komisi Penyusun Komisi AMDAL tersebut yaitu DR. Ir. Eko Agus Martanto., MP dan Herman Alfius Manusaawai, M.Si disebutkan sebagai tenaga ahli dibidang kesehatan masyarakat (Kesmas);

18. Bahwa DR. Ir. Eko Agus Martanto, MP adalah ahli di bidang HAMA PENYAKIT TANAMAN/ FITOPATOLOGI dan Herman Alfius Manusawai, S.Hut.,M.Si adalah seorang ahli dibidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Konsentrasi Teknologi Lingkungan;

19. Bahwa dari Curriculum Vitae (CV) DR. Ir. Eko Agus Martanto, MP, dapat diketahui baik pendidikan formal maupun pelatihan serta pengalaman kerja DR. Ir. Eko Agus Martanto, MP tidak /atau belum pernah terlibat sebagai ahli di bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas);

20. Bahwa Herman Alfius Manusawai, S.Hut., M.Si bukanlah ahli dibidang kesehatan masyarakat sebagaimana disebutkan dalam dokumen Analisa

Dampak Lingkungan (AMDAL) karena Herman Alfius Manusawai, S.,Hut, M.Si bukanlah seorang ahli dibidang kesehatan karena dari Curriculum Vitae diketahui bahwa Herman Alfius Manusawai, S.Hut.,M.Si tidak pernah terlibat dalam kegiatan ilmiah apapun sebagai seorang ahli dibidang kesehatan masyarakat;

21. Bahwa keberadaan kedua ahli tersebut dalam Dokumen Analisa Dampak Lingkungan sebagai ahli dibidang kesehatan (Kesmas) hal ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (5) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 15/2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;

22. Bahwa pembangunan Gardu Induk Amban terletak di tengah-tengah pemukiman warga sehingga menimbulkan pertanyaan kenapa pada saat konsultasi public, warga masyarakat yang mendiami wilayah sekitar lokasi pembangunan tidak dilibatkan? Hal ini sangat merugikan warga masyarakat karena masyarakat tidak tahu dampak-dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang;

23. Bahwa dari dokumen AMDAL Pembangunan dan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), Fasilitas Regafiksi, Dermaga, Gardu

Induk dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Manokwari diduga penuh dengan rekayasa untuk memenuhi syarat untuk dilaksanakan Pembangunan dan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), Fasilitas Regafiksi, Dermaga, Gardu Induk dan Saluran Udara Tegangan Tinggi dimaksud;

24. Bahwa hal ini patut diduga telah melanggar hokum khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) tersebut dapat dipidana karena telah diduga telah menggunakan dokumen palsu yaitu penggunaan materai yang sama dan juga ahli yang duduk dalam Komisi AMDAL tersebut tidak sesuai kompetensi yang dimiliki;

25. Bahwa dari data-data yang dimiliki oleh warga terdampak khususnya mengenai AMDAL patut diduga adanya tindak pidana pemalsuan dokumen dimana surat pernyataan para Tim Penyusun dan Tenaga Ahli menggunakan materai yang sama untuk semua anggota tim dimaksud

26. Bahwa dari uraian-uraian yang kami sampaikan tersebut diatas warga masyarakat yang tinggal disekitar lokasi pembangunan Gardu Induk (GI), Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv merasa dirugikan karena tidak pernah dilibatkan selama pra kegiatan atau perencanaan termasuk dalam konsultasi publik, kerugian yang dalami oleh warga yang mendiami lokasi disekitar proyek pembangunan Gardu Induk (GI), Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv meskipun kerugian tersebut tidak dapat diukur namun dapat dirasakan, yakni kekhawatiran akan kelangsungan hidup dimasa yang akan datang, waktu yang terbuang untuk mencari solusi, tenaga dan juga materi yang tidak dapat diukur juga.

27. Bahwa klien kami yaitu Warga Terdampak/warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan Gardu Induk (GI), Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv merupakan warga yang telah menetap pada lokasi tersebut cukup lama dan bahkan telah berinvestasi untuk kehidupan ekonomi mereka dimana ada warga yang telah membangun kos-kosan/tempat tinggal sementara warga pendatang (mahasiswa dan masyarakat umum lainnya) merasa sangat terganggu dengan hadirnya pembangunan Gardu Induk (GI), Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv dimaksud, sehingga Warga Terdampak melalui kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah

Hukum yang dianggap perlu karena dalam projek ini patut diduga telah menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk memenuhi syarat penerbitan AMDAL, namun demikian Warga Terdampak berharap kepada pemerintah agar;

 Bahwa Pembangunan Gardu Induk (GI), Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv Amban harus dipindahkan ke tempat lain yang lebih aman agar tidak mengganggu kehidupan masyarakat sekitar;

 Bahwa apabila pembangunan Gardu Induk (GI) Amban tersebut tidak dipindahkan maka Pemerintah atau PT. PLN (Persero) harus menghargai nasib kehidupan Warga Terdampak dimana rasa nyaman yang mereka rasakan selama ini akan hilang dan diganti dengan rasa was-was selama hidup mereka termasuk untuk anak cucu mereka dimasa yang akan datang termasuk nilai investasi berupa kos-kosan akan turun karena kekhawatiran orang untuk menempati kos-kosan yang telah dibangun tersebut menjadi berkurang sehingga Warga Terdampak berharap ada penggantian terhadap keadaan dimaksud (ganti rugi);

 Bahwa untuk Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv mengingat radiasi listrik maupun elektromagnetik yang akan ada selama Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv tetap berdiri atau tetap ada disekitar lokasi kediaman mereka/Warga Terdampak serta pertimbangan safety atau keamanan akibat robohnya Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv atau putusnya kabel yang kemungkinan menimpah pemukiman serta warga sekitar maka Saluran Udara Tegangan Tinggi (jaringan udara) harus diubah atau diganti dengan metode lain yaitu metode Underground Cabel yaitu kabel ditanam di dalam tanah;

28. Bahwa apabila tuntutan tersebut diatas tidak ditanggapi oleh pemerintah, maka kami akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan dokemen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan juga Kepolisian Republik Indonesia dan kmai juga telah mengadukan masalah di maksud ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pertanggal 7 Februari 2025, serta ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Perwakilan Papua Barat tertanggal 19 Februari 2025;

Demikian Kuasa Hukum warga Terdampak

Lihat Juga

Kasus Bank Bali Perlu Dituntaskan Untuk Cegah Hostile Take Over Perbankan di Indonesia

Jakarta – Mantan pemilik Bank Bali, Rudy Ramli memperjuangkan kembali nasib bank yang dulu dia …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *