Beranda / Hukum / Kantah Kab. Bogor 1 Belum Tanggapi Permohonan Klarifikasi, Kantor Hukum I|A|M & CO Siapkan Somasi Terakhir

Kantah Kab. Bogor 1 Belum Tanggapi Permohonan Klarifikasi, Kantor Hukum I|A|M & CO Siapkan Somasi Terakhir

Share:
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1

Bogor, Jejakprofil.com – Permohonan pemecahan sertifikat tanah yang diajukan sejak 16 Februari 2022 dengan Nomor Berkas Permohonan 26495/2022 masih belum menunjukkan kemajuan berarti. Setelah berulang kali meminta klarifikasi tanpa mendapatkan jawaban yang memadai, Kantor Hukum I|A|M & CO kini bersiap melayangkan somasi terakhir kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor 1.

Perwakilan Kantor Hukum I|A|M & CO menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk melakukan pengukuran ulang berdasarkan Surat Tugas Pengukuran Nomor 827/St-10.10/II/2022. Namun, hingga kini, status permohonan tersebut masih belum jelas.

“Klien kami telah bersabar dan mengikuti setiap prosedur yang diminta, tetapi hingga saat ini tidak ada perkembangan signifikan. Kami sudah mengajukan permohonan klarifikasi resmi, tetapi respons yang diberikan belum konkret. Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dari pihak BPN, kami akan melayangkan somasi terakhir sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut,” ujar Andryana Rosandi, S.H., perwakilan Kantor Hukum I|A|M & CO.

Dugaan permasalahan yang menghambat proses pemecahan sertifikat ini berkaitan dengan adanya tumpang tindih (overlap) dengan tanah milik PT. Tjitayam, serta hilangnya warkah pengajuan sertifikat dari arsip Kantah. Kantah Kab. Bogor 1 mengklaim bahwa kendala tersebut menghambat kelanjutan proses, tetapi belum memberikan solusi konkret.

Lebih lanjut, Andryana menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dari BPN, pihaknya akan terus menempuh langkah hukum demi mendapatkan kepastian bagi klien mereka. Langkah lanjutan seperti pengaduan resmi ke instansi terkait atau upaya hukum lainnya pun bisa diambil jika masalah ini terus berlarut-larut.

“Kami telah menjalankan seluruh prosedur yang diminta, termasuk pengukuran ulang di lapangan, tetapi hingga kini masih belum ada kejelasan dari pihak BPN terkait status permohonan klien kami,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantah Kab. Bogor 1 masih belum memberikan tanggapan resmi atas klarifikasi yang diajukan. Klien pun masih menunggu kepastian hukum atas hak tanah yang seharusnya diselesaikan secara transparan dan profesional.

Lihat Juga

Laporan Dugaan Pelecehan oleh Oknum Tokoh Pendidikan di Bogor Resmi Diproses Unit PPA Polres Bogor

Bogor, Jejakprofil.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor telah menerima laporan dugaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *