Beranda / Hukum / Kantor Hukum I|A|M & CO Ajukan Permohonan Intervensi di PTUN Bandung dalam Sengketa Pertanahan

Kantor Hukum I|A|M & CO Ajukan Permohonan Intervensi di PTUN Bandung dalam Sengketa Pertanahan

Share:
Advokat dari Kantor Hukum I | A | M & CO. Foto: Istimewa.

Bandung, Jejakprofil com – Kantor Hukum I|A|M & CO resmi mengajukan permohonan intervensi dalam perkara sengketa pertanahan yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Permohonan ini diajukan dalam perkara dengan nomor: 203/G/2024/PTUN.BDG, di mana PT. Star Tjemerlang bertindak sebagai penggugat, sementara Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor menjadi tergugat.

Langkah intervensi ini diajukan oleh I|A|M & CO dengan tujuan untuk melindungi kepentingan hukum pihak yang mereka wakili dalam perkara tersebut. Perkara yang berkaitan dengan persoalan pertanahan ini saat ini berada dalam tahap penetapan, dengan proses terakhir adalah pemeriksaan persiapan oleh majelis hakim PTUN Bandung.

Salah satu perwakilan dari Kantor Hukum I|A|M & CO, Andi Kinang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa permohonan intervensi ini diajukan sebagai bentuk upaya hukum yang sah untuk memastikan kepentingan pihaknya tidak dirugikan dalam perkara ini.

“Kami melihat ada kepentingan hukum yang harus dilindungi dalam perkara ini. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan intervensi agar dapat turut serta dalam proses persidangan dan menyampaikan argumentasi hukum yang relevan. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini secara objektif demi tercapainya keadilan bagi semua pihak,” ujar Andi Kinang Kamis, (30/01/2025).

Untuk perkembangan lebih lanjut, perkara ini masih menunggu keputusan dari majelis hakim mengenai status intervensi yang diajukan.

Bay

Lihat Juga

LBH Assyuro: Kuatkan Komitmen Advokasi untuk Masyarakat

Cikeas, Jejakprofil.com – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan memperkuat komitmen terhadap pelayanan hukum, Lembaga Bantuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *