Bogor, 30 Oktober 2024 – Menyongsong pemerintahan baru Kondisi perunggasan memasuki babak baru. Para peternak menunggu kebijakan yang pro peternak unggas mandiri. Pasca mengadakan diskusi seminar pada awal tahun lalu dengan tema
“Tanggung Jawab Pemerintah dalam Melindungi Keberlangsungan Hak Usaha Perunggasan Nasional”.
KPUN (Komunitas Peternak Unggas Mandiri) bekerjasama dengan solidaritas alumni SPR Indonesia mengadakan seminar dengan tema “Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Hulu-Hilir Industri Perunggasan Nasional, Rabu (30/10/2024) di IPB International Convention Center, Bogor, Jawa Barat.
Acara tersebut diisi oleh beberapa narasumber yang berkompeten dibidangnya diantaranya Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebagai Keynote Speaker. Perwakilan Dirjen PKH Kementerian Pertanian Sintong HMT Hutasoit, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan BAPANAS Maino Dwi Hartono, Staff Ahli Kementerian Desa Tertinggal Samsul Widodo, dan Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) Alvino Antonio.
Yeka Hendra Fatika mengapresiasi acara yang diinisiasi oleh KPUN dan Alumni SPR Indonesia. Dalam sambutannya Yeka menyebut bahwa Ombudsman RI menekankan bahwa perlindungan bagi peternak adalah hak peternak yang harus dipenuhi.
Perlindungan ini, menurutnya harus mencakup seluruh rantai nilai dari hulu ke hilir, guna memastikan stabilitas harga, pasokan, dan daya saing industri di pasar domestik dan internasional, demi keberlanjutan keuntungan bagi semua pihak.
Yeka juga memaparkan beberapa potensi kerugian peternak, antara lain rendahnya harga jual ayam hidup di kandang, tingginya biaya sarana produksi peternak, terhambatnya pembayaran utang piutang peternak mandiri kepada perusahaan pembibit dan perusahaan pakan, serta terhambatnya proses pembayaran kepada Peternak Mandiri dalam Program Perlindungan Stunting.
“Menghadapi hal tersebut, peran Pemerintah adalah melindungi atau memberikan proteksi bagi peternak,” tegasnya. Namun, bukan hanya perlindungan, melainkan pemberdayaan bagi peternak juga harus diupayakan.
Hingga saat ini Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang mengatur strategi perlindungan dan pemberdayaan bagi peternak, misalnya dengan mengeluarkan Permenpan Nomor 13 dan 32 Tahun 2017. “Terhadap kebijakan tersebut masih minim implementasi sehingga permasalahan peternak masih nyata ada,” ujar Yeka menambahkan.
Sesuai dengan tupoksinya, Ombudsman RI telah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) mengenai Dugaan Maladministrasi Kebijakan Stabilitas Pasokan Live Bird (Ayam Hidup) pada Juni 2021 hingga Agustus 2024 lalu. Hasilnya, ada 9 saran hasil monitoring, dimana 6 di antaranya telah dilakukan dan 3 saran belum dilakukan, dan masih dalam proses monitoring oleh Ombudsman RI kepada pihak terkait.
Selain itu, dalam kesempatan ini Ombudsman RI juga memberikan catatan kepada berbagai pihak untuk melakukan upaya dalam rangka menjalankan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan PP terkait Pemberdayaan Peternak. Di antaranya, kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan RI, harus mempunyai program terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan peternak dalam kaitannya dengan kemampuan PKH dalam mengawasi Layanan Publik yang dikeluarkan. Kepada Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS), perlu mendorong pelaksanaan jaminan yang meliputi jaminan pasar atau jaminan harga dengan penerbitan Peraturan Badan mengingat Harga Acuan Pembelian (HAP) tidak mempunyai kekuatan dalam penyelesaian permasalahan. Kepada BUMN Pangan (ID Food), harus berperan melalui program bantuan pangan agar stabilisasi tercapai.
Para peternak ingin bisa eksis seperti dulu karena dulu jumlah Peternak mandiri jumlahnya lebih banyak dari pada saat sekarang. Untuk itu perlu adanya kemitraan horizontal, peningkatan improve status gizi agar peternak rakyat bisa maju lagi.
Alvino Antonio selaku ketua KPUN melihat bagaimana bisnis perunggasan ini dijalankan, maka sebaiknya para pelaku usaha mandiri juga membentuk integrasi horizontal agar bisa berjalan beriringan dengan para pelaku usaha yang terintegrasi secara vertikal.
“Jika pelaku usaha yang terintegrasi secara vertikal maupun horizontal bisa diakomodir dan difasilitasi oleh pemerintah, maka seharusnya industri perunggasan dapat berkembang dengan pesat sekaligus memberikan kesejahteraan bagi pelaku usaha di bidang perunggasan sehingga kita para peternak mandiri juga bisa maju,” ujarnya.
(Red/Slamet)