BPN Kota Depok Apresiasi Sertifikat Tanah Elektronik Pemkot Depok

Share:

User Rating: Be the first one !
BPN Kota Depok Apresiasi Sertifikat Tanah Elektronik Pemkot Depok
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan apresiasi sertifikat tanah elektronik Pemkot Depok.

JejakProfil.com – Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, mengapresiasi Pemkot Depok atas konversi sertifikat lama ke bentuk elektronik baru sejalan dengan arahan Kementerian ATR BPN.

Sejauh ini, BPN Kota Depok telah menerbitkan 106 sertifikat elektronik aset Pemkot. Ini mendukung wilayah bebas korupsi 2024.

“Terima kasih kepada Pemkot Depok atas dukungan transformasi sertifikat,” ujar Indra Gunawan, mengikuti mandat Presiden Joko Widodo.

BPN Kota Depok berharap langkah Pemkot Depok diikuti oleh BUMD, BUMN, Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi pemerintah lainnya.

Manfaat konversi sertifikat mendukung zona integritas Kantor Pertanahan Depok, meningkatkan transparansi dan pengamanan aset negara.

“Kami akan terus sosialisasikan manfaat sertifikat elektronik kepada masyarakat,” kata Indra Gunawan, dikutip dari Sinar Merdeka.

Proses Alih Media

Dindin Saripudin, Kepala Seksi BPN Kota Depok, menjelaskan proses konversi sertifikat tanah fisik ke elektronik.

“Sertifikat elektronik disimpan digital di PDEP, diakses via aplikasi SIPET,” tambah Dindin Saripudin.

Menurut Dindin, Kementerian ATR/BPN menawarkan banyak manfaat dari sertifikat tanah elektronik.

Keamanan meningkat karena sertifikat elektronik sulit dipalsukan, dilengkapi tanda tangan elektronik, dan tersimpan aman di PDEP.

Transaksi lebih mudah dengan akses digital sertifikat, memudahkan jual beli, sewa, dan pemberian hak tanggungan.

Konversi sertifikat tanah elektronik mencegah penipuan, dengan catatan elektronik yang tidak bisa diubah sembarangan.

Efisiensi pengurusan sertifikat tanah elektronik lebih baik, tidak perlu pencetakan atau pengiriman fisik.

Cara alih media sertifikat tanah elektronik mudah, ajukan permohonan via SIPET atau datangi Kantor Pertanahan.

Bawa dokumen seperti sertifikat tanah fisik, KTP elektronik, dan bukti pembayaran PNBP.

Petugas verifikasi data dan fisik tanah. Jika sesuai, sertifikat elektronik diterbitkan dan diunduh via SIPET.

Biaya konversi sertifikat tanah elektronik Rp 50.000 per sertifikat, dibayar melalui PNBP ke kas negara.

Lihat Juga

Indonesia Tindaklanjuti Hasil Deklarasi Menteri pada World Water Forum ke-10 di Bali

Jakarta – jejakprofil.com  – Perhelatan World Water Forum ke-10 tahun 2024 yang berlangsung di Bali, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *