Jakarta, (20/5/24) – PT Impack Pratama Industri Tbk. (“Perseroan”) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) tahun buku 2023, yang dilanjutkan dengan Paparan Publik Tahunan.
Dalam RUPST, pemegang saham menyetujui seluruh agenda dan menerima Laporan Tahunan Perseroan, serta menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu sebesar Rp430.520.760.860, dibagikan sebagai dividen tunai kepada seluruh pemegang saham sebesar Rp244.208.250.000, sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp4,5. Nilai ini naik sekitar 50% dari jumlah dividen yang dibagikan pada tahun buku 2022 sebesar Rp162.805.500.000. Jumlah Rp244miliar ini setara dengan Dividend Payout Ratio (DPR) yang sebesar 56,7% dari Laba Bersih tahun 2023.Dilanjutkan dengan RUPSLB, pemegang saham menyetujui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
Direktur Utama Perseroan, Haryanto Tjiptodihardjo, mengatakan Perseroan akan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10% dari modal disetor penuh atau 5.426.850.000 lembar saham, yang akan ditawarkan kepada calon pemodal. Rencana penggunaan dana adalah untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan yang dipergunakan untuk mengembangkan usahanya.
Dampak dari pelaksanaan PMTHMETD ini nantinya akan menambah jumlah saham beredar, sehingga likuiditas perdagangan saham Perseroan akan meningkat, selain itu manfaat untuk Entitas Anak adalah dana yang diterima berguna untuk pengembangan usaha dan modal kerja sehingga meningkatkan kinerja operasi Entitas anak.
Apabila pelaksanaan PMTHMETD tersebut terealisasi sepenuhnya, maka modal ditempatkan dan disetor Perseroan akan bertambah dan menjadi sekitar Rp596,95 miliar. Atas pelaksanaan PMTHMETD ini, pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan atau dilusi kepemilikan sebanyak-banyaknya 8,03%. PMTHMETD yang dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB tahun ini merupakan kali kedua setelah RUPSLB pada tahun 2020 lalu.
Pada penyelenggaraan Paparan Publik Tahunan, Manajemen Perseroan menekankan kembali target Pendapatan Bersih dan Laba Bersih tahun 2023 yang masing-masing sebesar Rp3,15 triliun dan Rp550 miliar.
Untuk mencapai target tersebut, Manajemen menyusun beberapa strategi, yakni melalui pertumbuhan secara organik dengan meluncurkan inovasi produk baru dan marketing campaign yang agresif untuk mengambil pangsa pasar kompetitor. Adapun pertumbuhan inorganik dilakukan oleh Perseroan dengan terus aktif mencari peluang akuisisi perusahaan baik di dalam maupun diluar negeri.
Hasil Keputusan RUPST:
• Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2023, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2023 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut;
• Menyetujui Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar Rp430.520.760.860, ditetapkan Penggunaannya sebagai berikut:
a. Sebesar Rp244.208.250.000 (dua ratus empat puluh empat miliar dua ratus delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai kepada seluruh Pemegang Saham yang tercatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp4,5 (empat koma lima rupiah) dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku.
b. Sebesar Rp98.870.000.000 (Sembilan puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) dialokasikan dan dibukukan sebagai Dana Cadangan.
c. Sisanya dimasukkan dan dibukukan sebagai Saldo Laba, untuk menambah modal kerja Perseroan dan/atau ekspansi usaha Perseroan.
• Menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani, untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
• Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada pemegang saham pengendali Perseroan untuk menentukan gaji atau honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
• Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029, dengan susunan sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Bapak Haryanto Tjiptodihardjo
Direktur : Bapak David Herman Liasdanu
Direktur : Bapak Janto Salim
Direktur : Ibu Lisan
Direktur : Bapak Sugiarto Romeli
Direktur : Bapak Wira Yuwana
Direktur : Bapak Phillip Tjipto
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ibu Lindawati
Komisaris Independen : Bapak Kelvin Choon Jhen Lee
Hasil Keputusan RUPSLB:
• Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (dua ribu dua puluh) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.
• Menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”), sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek TerlebihDahulu (selanjutnya disebut “POJK 14/2019”), dengan mengeluarkan saham baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 5.426.850.000 (lima miliar empat ratus duapuluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu) saham baru atau sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp10,00 (sepuluh rupiah), sebagaimana termasuk dalam Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan pada tanggal 5 April 2024 dan perubahan atau tambahan atas Keterbukaan Informasi tanggal 8 Mei 2024 melalui website BEI dan Perseroan. Serta menyetujui untuk merubah ketentuan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, sehubungan dengan PMTHMETD tersebut.