Medan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja ke Kota Medan pada Senin (13/11/2023). Salah satu agenda dalam kunjungannya kali ini yakni menyerahkan sejumlah sertipikat rumah ibadan dan sarana pendidikan.
Bertempat di Masjid Ar-Rahman, Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Wamen ATR/Waka BPN menyerahkan 7 sertipikat tanah. Sertipikat tersebut antara lain diperuntukan bagi gereja sejumlah 2 sertipikat, 3 sertipikat untuk masjid, 1 sertipikat milik Nahdlatul Ulama, dan 1 sertipikat bagi yayasan pendidikan.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bukti bahwa proses pendaftaran tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN masih sesuai dengan komitmen awal, yakni tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi. Artinya, seluruh bidang tanah yang mencakup rumah ibadah bagi seluruh agama yang ada di Indonesia dapat disertipikatkan. Hal ini juga sekaligus menunjukan bahwa Indonesia merupakan negara yang sarat akan toleransi.
Wamen ATR/Waka BPN juga menjelaskan, toleransi yang telah terbangun dan menjadi budaya di Indonesia harus terus dipertahankan. Menurutnya, harus ada narasi kebangsaan yang diserukan secara terus-menerus melalui forum-forum masyarakat sipil mampu mencegah peristiwa intoleransi berkembang lebih besar.
“Dalam forum ini kita tidak hanya menyerahterimakan sertipikat, tetapi juga melaksanakan silaturahmi keumatan dan kebangsaan,” sambung Raja Juli Antoni.
Lebih lanjut, Wamen ATR/Waka BPN juga mengajak masyarakat untuk pro aktif supaya tanah aset umat yang belum tersertipikasi dapat didaftarkan. Ia mengimbau agar masyarakat dapat segera menghubungi Kantor Pertanahan setempat.
“Jajaran kantor akan dengan senang hati mengurus tanah tersebut. Bagi tanah yang belum tersertifikasi, saya mengajak mari kita sertipikasi. Insyaallah jajaran kantor akan dengan sepenuh hati membantu,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara, Askani beserta sejumlah jajaran. (LS/FA)