TNI AL-Dispenlantamal3. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. mewakili Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. menghadiri upacara pengukuhan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) Prof. Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum. sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Unisdu Lamongan bertempat di Gedung Serbaguna Unisdu Lamongan Jl. Airlangga 3 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (21/10/2023).
Prof. Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum. dalam pidatonya yang berjudul “Politik Hukum Pengawasan Kemitraan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umum” mengatakan “Kebijakan kemitraan usaha besar-usaha kecil dan menengah (UKM) tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar kemandirian UKM serta tidak menciptakan ketergantungan UKM terhadap usaha besar (UU No. 20/2008 pasal 34 ayat (3)), usaha besar dilarang memiliki dan menguasai UKM sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan (pasal 35 ayat (1)), dan kebijakan koordinatif (major project) pengelolaan terpadu UKM”.
Selanjutnya Prof. Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum. menjelaskan “Implementasi pengawasan oleh KPPU dari tahun 2019 sampai dengan 2023 terdapat 33 laporan masyarakat dan 13 inisiatif, terdapat 20 perkara kemitraan dan 12 kemitraan inti plasma sektor perkebunan, dari perkara kemitraan tersebut estimasi lahan terdampak sebesar 23.781 hektar dengan estimasi 10.749 petani plasma berikut keluarganya. Dalam pasar digital UKM memiliki peluang dengan meningkatkan kapasitas dan skill karena pasar digital akan dipenuhi produk sejenis dari luar. Dalam kemitraan era digital pengelolaan pasar digital berhadapan dengan berbagai sisi pasar (multisided market) dan daya tawar UKM dalam pasar digital lebih kecil dibandingkan pengelola platform. Regulasi yang ada bersifat sektoral tetapi pola bisnis dan transaksi pasar digital bersifat lintas sektoral, belum ada regulasi yang komprehensif mengatur tata hubungan bisnis dan kerja sama dalam pasar digital”.
Sebelum mengakhiri pidatonya Prof. Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum. memberikan kesimpulan “terdapat kerangka hukum dan kebijakan yang diperlukan untuk penguatan dan pemberdayaan UKM; permasalahan terdapat ditatanan implementasi kebijakan (tumpang tindih dan regulasi tidak efektif); pengawasan perjanjian kemitraan oleh KPPU juga sudah berjalan walaupun masih dibebani hambatan terutama status kelembagaan dan sumber daya yang jauh dari mencukupi dibanding luas wilayah dan cakupan pengawasan; dan kemitraan UKM dengan usaha besar yang sehat akan berkontribusi positif terhadap peningkatan dan stabilitas perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat”.
(Dispen Lantamal III Jakarta)