Beranda / JP News / LANTAMAL III JAKARTA LAKSANAKAN APEL GABUNGAN DAN UPACARA BENDERA

LANTAMAL III JAKARTA LAKSANAKAN APEL GABUNGAN DAN UPACARA BENDERA

Share:

TNI AL–DispenLantamal3. Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. yang diwakili Kepala Dinas Perbekalan (Kadisbek) Lantamal III Jakarta Letkol Laut (T) A.M. Rosidi, S.T. menggelar apel gabungan dan upacara bendera yang diikuti seluruh prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lantamal III Jakarta bertempat di lapangan apel Mako Lantamal III Jakarta, Jl. Gunung Sahari No.02 Ancol, Jakarta Utara, Senin (24/07/2023)..
Danlantamal III Jakarta dalam amanatnya yang disampaikan Kadisbek Lantamal III Jakarta menekankan “Agar seluruh personel Lantamal III Jakarta pada saat berkendaraan untuk tidak bersikap arogan, jangan menerobos jalur busway, lengkapi surat-surat dan patuhi rambu lalu lintas serta berkendara dalam keadaan sehat. Selesai jam kerja melaksanakan penghematan listrik dan air dengan mengecek ruangan-ruangan sebelum ditinggalkan, karena semester I tahun ini anggaran listrik dan air sudah membengkak mencapai 52 persen dari pagu anggaran. Pemegang Alat Inventaris (PAI) gudang senjata melaksanakan pemeriksaan senjata secara periodik terutama jumlah senjatanya untuk menghindari kejadian hilang senjata.Untuk bidang perbekalan, seluruh personel sudah mendownload aplikasi Sistem Informasi Bekal Entitas Samapta (SI Bensam) dan melaksanakan update data perlengkapan perorangan dan lapangan (Kaporlap)”.

Selanjutnya Danlantamal III Jakarta menekankan ”Seluruh prajurit dan PNS TNI Angkatan Laut harus menjaga netralitas dalam Pemilu tahun 2024, tidak melibatkan diri atau terjun langsung dengan hal-hal yang berkaitan dengan politik praktis untuk mewujudkan netralitas TNI dalam pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden (Pilpres). Seluruh fasilitas dinas TNI Angkatan Laut dilarang digunakan untuk mendukung kegiatan politik praktis salah satu kontestan atau calon dengan alasan apapun. Seluruh PNS diberikan hak konstitusionalnya untuk memilih dalam Pileg dan Pilpres tahun 2024 tetapi dilarang untuk ikut politik praktis seperti mendorong, mempengaruhi dan mengajak orang lain untuk memilih sesuai keinginan atau pilihannya”.

(Dispen Lantamal III Jakarta)

Lihat Juga

Wujud Cinta Kepada Para Pahlawan, Jelang HUT ke-79 TNI, Kasad Ziarah di TMP Kalibata

JAKARTA, tniad.mil.id – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Staf …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *