Kasus Johnny G Plate adalah Murni Tindak Pidana Korupsi yang Tidak ada Kaitan dengan Intervensi Kekuasaan

Jejakprofil.com – Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tahun 2020-2022 untuk Daerah 3T (daerah yang tergolong dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar).
Penetapan tersangka itu setelah beberapa bulan terakhir menjalani pemeriksaan secara berkala.

Kepala Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), M. Bosyik mengatakan penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

“Penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Johnny G Plate sudah tepat, karena tersangka sebelumnya menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Nasdem itu berlangsung di tengah arena politik yang memang sangat rentan terhadap politisasi dan dramatisasi, baik karena menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2024 maupun karena kerenggangan politik antara Partai Nasdem dan Istana beberapa waktu belakangan,” ungkap Bosyik dalam keterangan tertulisnya, diterima Jejakprofil.Com, Minggu (21/5/2023).

Menurut Bosyik kasus seperti ini sejatinya disampaikan kepada publik, agar publik mendapatkan pencerahan baik tentang hukum maupun politik prakris.

“Jika tidak, maka setiap kasus hukum yang berinterseksi dengan tokoh-tokoh politik akan dimaknai dalam kacamata kepentingan praktis salah satu pihak di arena politik,” pungkasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, kasus ini tidak intervensi kekuasaan di dalamnya, melainkan murni tindak pidana korupsi. Johnny G Plate sudah salah menggunakan wewenangnya.

“Ada yang mencoba membangun logika fuzzy, dengan mengatakan, bahwa kasus hukum Johnny G Plate adalah sebuah intervensi kekuasaan. Logika ini sesat, dan sebuah fitnah yang sangat keji terhadap pemerintahan Presiden Jokowi,” tandasnya.

“Saya orang paham Hukum dibesarkan di lingkungan akademik dengan nalar/logika tertib dan runtut (selaras), sistematis dan sistemik, namun saya tetap mampu menghandle logika fuzzy,” sambungnya.

“Sekali lagi kasus hukum Johnny G Plate bukan sebuah intervesi kekuasaan, murni kejahatan korupsi. Logikanya sederhana, bagaimana bisa Gregorious Alex Plate, adik kandung Johnni G Plate, bisa dapat uang Rp500 juta dari proyek BTS,” tanya dia.

(JP/Vero/Red)