Beranda / Hukum / Status dan Perkembangan Tanah Jalan Khusus Milik Prizamas Belum Dibayar BPN Kota Depok untuk Proyek Jalan Tol Cijago seksi 3

Status dan Perkembangan Tanah Jalan Khusus Milik Prizamas Belum Dibayar BPN Kota Depok untuk Proyek Jalan Tol Cijago seksi 3

Share:

Jejakprofil.Com – Pemerintah tengah mengebut pengerjaan sejumlah ruas tol di kawasan Jabodetabek, salah satunya adalah Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3A Kukusan – Krukut dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Translingkar Kita Jaya. Sedangkan Seksi 3B dari Simpang Krukut-Cinere yang diperkirakan fungsional jelang 23 April 2023.
Sejalan dengan hal itu, Direktur utama PT Prizamas Mitra Sejati, Reza Abidin menegaskan, status dan perkembangan tentang tanah jalan khusus yang dimiliki oleh Prizamas yang hinga saat ini belum juga dibayar oleh BPN Kota Depok untuk pembangunan jalan tol Cijago seksi 3.

Padahal, pada surat yang dikeluarkan Kakanwil BPN Jabar bahwa jalan khusus miliknya ini seluas 1634 meter persegi berhak dibayar ganti kerugian dan bahkan tanah sisa yang tidak beraturan bentuknya juga berhak mendapatkan kerugian.

“Nah kan jelas Kakanwil pada tahun 2019 ini ketika mengeluarkan surat ini adalah berdasarkan Perpres 71 tahun 2012 adalah yang punya kewenangan menentukan siapa yang berhak mendapatkan ganti rugi bukan Kementerian ATR BPN,” tegas Reza dalam tulisannya, dikutip Jejakprofil. Com, Jumat (12/5/2023).

Mencermati pengertian jalan umum dan Jalan khusus, kata Reza, apa yang dimaksud jalan umum jalan itu nomor 5 hal tersebut diatas Maka luas tanah 1634 M2 yang masih berupa rencana jalan dan tanah sisa yang tidak efektif bersama Prizamas Mitra Sejati merupakan bagian dari induk 022455 hak yang terkena pembangunan jalan tol Cinere Jagorawi berhak mendapat ganti kerugian.

“Jadi Kakanwil sendiri yang atasan BPN Depok sudah mengatakan berhak mendapat ganti rugi, berdasarkan itu sudah saya bawa ke BPN Depok cuma masih “ngeles”. Setelah itu mereka mungkin mengurus surat hingga keluar surat Dirjen pengadaan tanah yang isinya abu-abu, tapi dengan keluarnya surat Dirjen pengadaan tanah itu BPN Depok merasa takut nggak mau membayar jala khusu saya ini. Saya tuntut di PTUN Jakarta sampai ke sampai banding di Pengadilan Tinggi sampai kasasi ke Makamah Agung,” jelasnya.

Menurut Reza, jalan khusus ini belum pernah diserahkan dari developer lama kepada Pemkot Depok. “Kemudian saya urus ke Pemkot Depok dan keluar surat yang menjelaskan bahwa Priza mas sebagai pemilik tanah yang sebelumnya dimiliki oleh pengembang perumahan Wisma Mas belum pernah menyerahkan tanah fasos/fasum perumahannya kepada Pemerintah Kota Depok sehingga tidak tercatat dalam inventarisasi barang milik Pemkot Depok dan bukan merupakan aset milik Pemkot Depok,” tambahnya. (JP/Vero/Red)

Lihat Juga

PT. Doori Lestari Garment Gugat PT. Bahtera Tunas Mandiri, Modus Penipuan Proyek Pengadaan Seragam Pramuka Hingga Rugi Rp. 61 Miliar Lebih

Cibinong Jabar (26/03/2025) – PT.Doori Lestari Garment yang beralamat di Jl.Intan I Rt.01, Rw 01, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *