Jejakprofil.Com – Dilihat dari fakta yang masih terjadi di lapangan bahwa masih terus digelar demonstrasi berjilid oleh warga yang belum menerima pembayaran ganti rugi proyek pembangunab jalan tol Cinere -Jagorawi (Cijago) seksi tiga serta aksi gugat menggugat para pemilik lahan yang overlap, nampaknya penyelesaian proyek tol Cijago tersebut akan kembali mengalami penundaan.
Warga yang tanahnya belum dibayar terus melancarkan aksi demo yang ditargetkan selesai pada Juni 2023 setelah mengalami beberapa kali penundaan.
Uniknya, dalam beberapa kali aksi demo yang dilakukan warga kelurahan Limo, kecamatan Limo, kota Depok yang menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan mereka terkait pembangunan tol Cinere Jagorawi (Cijago) seksi 3, selain menyebut pejabat BPN dan PN Depok, nama Udin acapkali disebut pendemo dan dituding sebagai salah satu akar masalah tertundanya pembayaran ganti rugi lahan tersebut.
Udin yang merupakan mantan RW setempat dan pernah bertugas di kelurahan Limo, saat ini sedang bersengketa dengan PT Artha Cahaya Persada (ACP) akibat lahan 6000 m2 yang diklaim sebagai miliknya overlap (tumpang tindih) dengan lahan milik PT Artha Cahaya Persada (ACP).
Aksi saling lapor antara Udin dan PT ACP ke pihak kepolisian pun sudah terjadi dan penanganan kasusnya sedang berproses. Selain dengan PT ACP, Udin diketahui saat ini juga sudah menjadi terlapor di Polres Depok atas dugaan penipuan dalam transaksi jual-beli lahan seluas 120 m2 kepada Amsani.
Amsani mengaku telah ditipu dan dibohongi oleh Udin, karena lahan yang sudah dibelinya pada tahun 2009 silam, ternyata masih atas nama orang lain dan saat ini lahannya termasuk lokasi plotingan proyek pembangunan tol Cijago 3.
“Saya kaget ketika mau ada pembayaran ganti rugi tol, kok lahan yang sudah saya beli di atas namakan orang lain, saya gak terima itu,” ujar Amsani saat diwawancara awak media ini dalam setiap aksi demo yang diikutinya.
Sementara itu, Udin yang berhasil diwawancarai usai memenuhi panggilan Polsek Limo kota Depok pada Sabtu, 6 Mei 2023 lalu, menyatakan membantah tudingan Amsani tersebut.
Udin mengaku sama sekali tidak ada niat menipu, karena dirinya juga sedang menunggu pembayaran ganti rugi lahan. “Sebenarnya saya tidak merasa menipu, karena memang apa adanya saya juga belum dibayar oleh BPN,” kata Udin.
“Bu Amsani beli dari saya seluas 120 m2 senilai Rp.35 juta, tanah tersebut masih atas nama ibu manih (Alm. istri Udin) dengan 2x pembayaran (Rp.20 juta + Rp.15 juta) dengan perjanjian bawah tangan yang ditanda tangani oleh Udin selaku pemegang kuasa jual dari Manih,” jelasnya.
“Gak dibuatkan AJB, karena untuk tol tidak boleh ada balik nama,” terangnya.
Ia pun mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Amsani, bahkan juga sudah dipanggil polres Depok sebelum memasuki bulan ramadhan kemarin.
Advertisement
“Saya juga sudah ketemu ketua BPN bareng dengan penyidik dan saat itu dijelaskan oleh kepala BPN bahwa uang ibu Amsani masih ada di BPN, hanya ada sedikit kekurangan dokumen,” ungkap Udin yang didampingi anak tertuanya yang bernama Yudi.
Udin menambahkan, Amsani akan menerima pembayaran sesuai harga tol, dan yang disepakati adalah Rp.4 juta/m2. “Jadi yang akan dibayar ke ibu Amsani total nya Rp.650 juta dengan rincian Rp.480 juta untuk lahan dan Rp.170 juta untuk bangunan rumahnya,” beber Udin.
Mengenai klaim lahan milik Udin yang tumpang tindih dengan PT ACP, Udin berpendapat bahwa BPN Depok lah yang menyebabkan itu terjadi.
“Yang overlap di PT ada 6000 m2, saya minta minimal 50:50, tapi pihak PT cuma mau ngasih 350 m2 atau maksimal 30%,” kata Udin yang mengaku sudah memiliki lahan tersebut sejak tahun 2001 dengan alasan hak AJB dan surat pernyataan penetapan BPN Depok tahun 2014.
“Saya menunggu pembayaran dari lahan lain yang 400 m2 karena sudah ada apraisal nya sebesar +/- Rp.2 Milyar, nanti dari pembayaran itu baru bisa dibayarkan ke ibu Amsani,” jelasnya lagi.
“Jadi saya tegaskan bahwa tanah ibu Amsani tidak terkait dengan PT ACP karena beda lokasi, itu di luar yang 6000 m2 dan murni urusannya dengan saya, tidak ada kaitannya juga dengan pak Tesi karena sudah selesai dan ada surat pernyataan yang disaksikan lurah dan wakil lurah,” tuturnya.
Selanjutnya Udin juga menjelaskan ketidak hadirannya dalam pertemuan para pihak di PN Depok beberapa waktu lalu, karena dirinya tidak mendapat undangan resmi.
“Tidak ada undangan resmi dari PN Depok yang sampai ke rumah, saya hanya menerima pemberitahuan saja dalam bentuk PDF, makanya saya tidak datang,” dalihnya.
Terpisah, Abdul Khoir selaku lurah Limo saat dikonfirmasi tim media baru-baru ini, menyatakan heran dengan klaim kepemilikan lahan total seluas 6000 m2 oleh Udin.
“Makanya saya bilang itu persoalan harus dipisah-pisah dan prosesnya juga saya nggak tahu berapa-berapa nya persis lahan-lahan yang dimiliki. Saya tidak paham juga, memang ada beberapa bidang-bidang yang kembali ke Udin yang dia dapat dari tanah adat ayahnya,” ucapnya.
Abdul Khoir mengatakan harus melihat satu persatu terlebih dahulu peta bidang yang diklaim Udin.
“Orang staff saya yang lama itu tahu. Kalau kita kan gak punya tuh peta rinci, tapi kalau peta rinci itu ada bisa ketahuan. Di polda yang saya diperiksa, terkait dengan itu, salah satu bidang bidang yang dimiliki oleh Udin itu ada 5 atu 4 atas nama Udin,” pungkasnya. (JP/Vero/Red)