Beranda / Hukum / Dirut PT Frizamas Mitra Sejati Sesalkan BPN Depok Yang Ngotot Ogah Bayar Ganti Rugi Lahan

Dirut PT Frizamas Mitra Sejati Sesalkan BPN Depok Yang Ngotot Ogah Bayar Ganti Rugi Lahan

Share:

DEPOK – Lahan Ex Jalan Khusus seluas 1634 m2 milik PT Prizamas Mitra Sejati yang turut terkena pembebasan proyek tol Cinere Jagorawi seksi 3 adalah termasuk lahan yang hingga saat ini belum mendapatkan pembayaran ganti rugi.
Dalam paparannya dihadapan awak media pada hari Senin 8 Mei 2023 di lokasi proyek tol Cijago 3, Reza Abidin selaku Direktur Utama PT. Prizamas Mitra Sejati menegaskan bahwa lahan yang dibeli nya melalui lelang resmi beberapa tahun silam tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama PT dan sebelumnya berfungsi sebagai jalan khusus.

Reza mengungkapkan, pihaknya juga sudah mendapat surat dari Kakanwil BPN provinsi Jawa Barat yang pada pokok isi nya menerangkan bahwa pihaknya berhak mendapat pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut.

Sayangnya menurut Reza, BPN Depok punya pendapat sendiri, enggan mengikuti atasannya dan hal tersebut kata dia merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.

“Dulu ini milik Wisma Mas, saya beli melalui lelang dan sudah beralih hak menjadi milik PT Prizamas Mitra Sejati. Nah jadi saya beli lelang ke negara,” jelasnya.

“Saya sudah mendapat sebagian ganti rugi, tapi yang ini belum dibayar ganti ruginya karena ini jalan khusus. Dan karena lahan saya ini kena tol, sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka saya selaku pemilik sertifikat berhak dibayarkan ganti ruginya,” ungkapnya.

Reza pun menyampaikan rasa heran nya kenapa BPN kota Depok hingga saat ini ngotot tidak mau membayar dengan alasan yang dinilainya tidak masuk akal, yakni menganggap lahan miliknya tersebut merupakan jalan umum yang tidak mendapat ganti rugi.

“Komunikasi terakhir bulan Januari lalu dan tetap mengatakan bahwa lahan saya ini tidak bisa dibayar. Lucunya, ini tidak dapat dibayar karena BPN kota Depok mengacu pada UU Perumahan dan Permukiman tahun 2011, sedangkan perumahan permukiman ini tahun 2006 dan 2005 sudah jadi site plan nya,” jelasnya.

“Jadi UU itu mau diberlakukan surut, terus tidak dijelaskan juga pasal-pasal yang mana yang digunakan dalam UU tersebut, jadi asal ngomong. Kemudian saya jelaskan ada satu peta bidang tanah yang dikeluarkan oleh BPN Depok bahwa jalan khusus ini sudah dibatalkan, itu tahun 2009 dan saya punya datanya,” lanjutnya.

“Jadi secara yuridis jalan khusus ini sudah tidak ada lagi dan tanah ini masih sertifikat atas nama saya, dan sesuai UU Pengadaan Tanah, siapapun yang memiliki sertifikat berhak mendapatkan ganti rugi, tapi itulah BPN ngotot saja,” tandasnya.

(Red)

Lihat Juga

PERKARA SUAMI BCL DIANGGAP URUSAN RUMAH TANGGA BELUM KELAR, KUASA HUKUM AW, LEO SIREGAR: HORMATI PROSES HUKUM

Jakarta, 10 Juni 2024 – Pengacara Leo Siregar, S.H., dari kantor hukum ESA & Co., …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *