Depok – Kepala Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Abdul Khoir turut menyoroti adanya persengketaan dalam proses pembayaran lahan warga yang tanahnya masuk plotingan proyek tol Cisalak Jagorawi (Cijago) seksi 3.
Foto : Abdul Khoir
Dalam paparannya saat diwawancara media ini (5/5), Abdul Khoir menyatakan sudah sejak awal melakukan upaya-upaya komunikatif dengan para pemilik lahan, khususnya kepada warga yang lahannya overlap dengan lahan milik PT Artha Cahaya Persada (ACP).
“Namun saya menarik diri setelah mereka semua sudah mau bertemu dan duduk bareng, meski pada akhirnya salah satu pihak (Udin) tidak mau tanda tangan,” ujarnya.
Terkait laporan polisi yang dilakukan Amsanih terhadap Udin karena sudah merasa ditipu, Abdul Khoir menyatakan pesoalan tersebut sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya.
“Tetapi kita tidak menutup mata terhadap hal ini, dan proses perjalanan tol ini harus diselesaikan,” ucapnya.
“Kepala BPN selaku ketua pengadaan tol yang akan berkomunikasi dengan Polres Depok sudah sejauh mana proses pelaporan ibu Amsanih terhadap Udin. Nah kita diminta untuk dapat menyelesaikan permasalahan di luar proses itu,” jelasnya.
“Proses juga sudah dilakukan, pihak kelurahan sudah berkominikasi dengan mereka dan tinggal menunggu responnya seperti apa, ini mau diselesaikan atau tidak?,” ungkapnya.
Foto : Amsanih
Lebih lanjut dikatakan Abdul Khoir, bahwa dari pihak Udin sendiri sudah menyatakan siap menyelesaikan berapa nominal yang harus dibayarkan kepada Amsanih.
“Nah, kita tinggal menunggu respon dari bu Amsanih saja, karena kita kan perlu membuat pernyataan kesepakatan kedua belah pihak,” terangnya.
“Harapannya proyek strategis nasional ini harus kita selesaikan, dan semua persoalan-persoalan terkait persengketaan termasuk yang sudah masuk ke ranah hukum harus dapat diselesaikan secara baik,” pungkasnya.
(Red/ Vero)

