Jejakprofil.Com – Sebagai upaya penyelesaian pembayaran lahan tanah milik warga Limo, Pengadilan Negeri Depok bertindak sebagai mediator.
Namun sayangnya mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Depok dengan mempertemukan antara pemilik lahan dengan pengembang tol dan juga perwakilan BPN.
Alih-alih memediasi ketiga pihak tersebut yang diharapkan dapat memberikan solusi, namun usaha PN Depok ini gagal mencapai titik temu disebabkan seorang pengembang yang diketahui bernama Udin tak kunjung hadir di pengadilan.
Hal tersebut diungkap oleh salah satu perwakilan pemilik lahan Chyntia Krisna Wardhani usai mediasi di Kantor Pwngadilan Negeri Depok, Selasa (2/5/2023).
Menurut Chyntia, pertemuan itu dilakukan sebagai upaya untuk mencari solusi agar hak pemilik lahan yang tanahnya digunakan untuk pembangunan ruas jalan tol Cijago Seksi 3B dari Simpang Krukut-Cinere bisa segera dibayarkan.
“Kita mencari solusi, karena kemarin kita nggak bisa berjalan karena kurang tanda tangan Udin (salah satu pemilik lahan – red), dan hari ini kita datang lagi ke pertemuan supaya disini Udin bisa ikut hadir. Tapi nyatanya Udin juga tidak hadir sampai sekarang,” jelas Chyntia kepada Depok Pos.
Chyntia menyebut tidak ada itikad baik dari udin sebagai salah satu pemilik tanah yang tidak mau tanda tangan sehingga menghambat semua pemilik tanah lainnya.
“Sebetulnya yang ditandatangani itu adalah apa yang sudah disepakati para pemilik lahan termasuk notaris, jadi kita tidak melihat adanya itikad baik dari Udin,” tambah Chyntia.
Untuk mediasi hari ini sendiri, menurut Chyntia kembali ke awal lagi karena semua terhambat oleh Udin.
“Karena sudah penetapan dan ada satu orang yang tidak tanda tangan, alhasil kita semua tak bisa keluar dananya,” tegas Chyntia.
Chyntia menambahkan, kesepakatan yang seharusnya ditandangani tersebut sebetulnya hasil rekomendasi dari Pengadilan Negeri Depok.
“Kemarin kita sempat diskusi dengan BPK dan minta BPK mau membatalkan di Pengadilan karena memang ada salah prosedur, jadi harus dibatalkan, tanah yang bermasalah dan tidak bermasalah jangan digabung supaya kita bisa parsial,” tambahnya.
“Sekarang kan digabung (prosesnya – red), jadi yang ngga bermasalah ini jadi terbawa (dampaknya – red), kasian yang lain. Kalau memang udin bermasalah dengan pengembang yan silahkan dilanjut, tapi yang nggak bermasalah itu harus dipisah sendiri, harus parsial,” tegasnya.
Menurutnya PPK dan BPN harus mengajukan ke pengadilan supaya dibatalkan. “Kalau dibatalkan, bisa kita parsial. Saya rasa BPN mau ya mendengarkan masyarakat, karena kita nggak bermasalah koq, kasian kan warga lain jadi kena dampaknya,” pungkasnya.
Lebih parah lagi, ketika awak media meminta konfermasi dari pihak BPN Depok dan PN Depok, namun kedua lembaga ini tidak bersedia menjawab. (JP/ Vero/Red)