Beranda / Hukum / Lagi lagi Gelar Aksi, Warga Minta Pembayaran Lahan Tanah yang Tergusur Pembangunan ToL Cijago Seksi Tiga

Lagi lagi Gelar Aksi, Warga Minta Pembayaran Lahan Tanah yang Tergusur Pembangunan ToL Cijago Seksi Tiga

Share:

Jejakprofil.Com – Warga Limo yang tanahnya tergusur untuk pembangunan jalan tol Cineri-Jagorawi (Cijago) Seksi 3 kembali menggelar aksi unjuk rasa. Aksi yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa (2/5 /2023) itu meminta agar tanah mereka segera dibayar.
Warga menggelar aksi unjuk rasa di lokasi dimana tanah mereka digusur untuk projek pembangunan Jalan Tol Cijago. seksi 3.
Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3A adalah Jalan Tol yang meghubungkan Kukusan – Krukut. Sedangkan Seksi 3B dari Simpang Krukut-Cinere. Proyek tol Cijago ini menelan biaya investasi Rp 3,21 triliun dengan konstruksi Rp 1,2 triliun dan pembebasan tanah Rp 930 miliar.

Baba Rojan adalah salah satu warga pemilik lahan tanah dari delapan warga yang belum dibayarkan ini mengaku, dirinya mendukung pembangunan jalan tol Cinere-Jagorawi yang berada diatas lahan tanah miliknya. Namun yang menjadi persoalan adalah lahan tanah warga belum juga dibayar.

“Maka itu Saya minta diberesin ini tanah saya, jangan seenaknya lewat gusur gini ratain,” ungkap Baba Rojan saat di konfirmasi di lokasi.

“Tanah saya udah diratain begini, kan perlu diperhatiin dong rakyat kecil, katanya pemerintah membantu rakyat kecil, ini mana? Ngga ada cerita-cerita membantu kalo begini,” ungkapnya.

Menurutnya, tanah miliknya yang sudah digusur tapi belum juga dibayar. Ia juga mempertanyakan seorang oknum PPK bernama Eko Santoso, ST, MT selaku pehabat Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere Jagoraw dinilai tidak bertanggung jawab.

Baba Rojan mempertanyakan keberadaan Eko karena lama tak pernah muncul di hadapan warga. kemana itu? Jangan dia kabur begitu aja Eko! Ini perbuatan yang tidak benar bila dia kabur dari tanggung jawabnya,” tandasnya.

“Rapihin dulu disini, bayar tanah kita! Bilang tuh BPN pada tuh, jangan seenaknya aja duduk dibangku, berasin nih tanah! tanah kita disini belum dibayar, udah diratain begini,” ungkapnya.

Seperti diketahui, penyelesaian proyek pembangunan tol Cijago seksi 3B dari Simpang Krukut-Cinere terhambat akibat belum tuntasnya pembayaran yang menjadi hak warga sebagai pemilik tanah.

Eko yang disebut lari dari tanggungjawab tersebut dapat diwawancarai Mario, wartawan Jejak Profil melalui seluler. Berikut petikan wawancaranya

Mario : Tentang Tol Cijago yang di limo yang saat ini warga / para ahli waris belum mendapatkan bayaran ganti rugi. Pada saat lokasi demo nama bapak disebut – sebut sebagai salah satu pihak yang diharapkan dapat membantu mereka para ahli waris bagaimana tanggapan bapak ?

Mario : “ seharusnya seperti apa si pak kejadian sebenarnya karena merasa lahan mereka tidak bermasalah seperti keputusan pengadilan yang pertama, nah sekarang jadi bermasalah pak dikarenakan salah satu yang bernama pak Udin tidak mau bertanda tangan, nah bagaimana tanggapan bapak? “

Eko : “ terkait pernyataan para ahli waris bahwa semua prosesnya itu tergantung saya sebenarnya kan para pihak itu terjadi hasil pengukuran dilapangan dan verifikasi oleh tim data BPN bahwa terjadi tumpang tindih antara warga dan PT terhadap bidang bidang tanah yang terkena jalan tol dan sudah beberapa kali diadakan mediasi tapi ternyata buntu tidak ada penyelesaian sehingga proses terhadap tindak lanjut pengadaan tanah jalan tol itu sesuai dengan aturan yang ada maka pelaksanaan pengadaan tanah jalan tol memproses untuk dititipkan di pengadilan saat ini uang ganti rugi itu sudah dititipkan di pengadilan sehingga proses – proses selanjutnya para pihak ditindak lanjutinya oleh pengadilan negeri Depok sehingga proses proses secara tahapan dan aturan untuk pengadaan tanah bahwa kami sudah sesuai dengan aturan yang ada sehingga para pihak dapat mengambil uang ganti rugi yang dititipkan pengadilan negeri Depok yaitu sesuai dengan hasil musyawarah mufakat para pihak sehingga proses pencairannya dapat ditindak lanjuti “

Mario : “ Musyawarah mufakat yang pertama itu kan tidak ada masalah artinya para pihak setuju tidak ada masalah nah ternyata timbul masalahnya pak Udin tidak mau tanda tangan tanpa alasan yang jelas. Hari ini pun pak Udin mangkir dari panggilan pengadilan negeri Depok. Tanggapan bapak bagaimana jika pak Udin tidak tanda tangan sampai saat ini ? “

Eko : “ menurut pengadilan proses pencairan itu harus semua pihak menandatangani kesepakatan terhadap nilai penitipan uang ganti rugi apabila salah satu pihak tidak menandatangani maka pihak pengadilan tidak berkenan untuk mencairkan dan kita berharap para pihak duduk sepakat untuk segera memproses pencairan karena memang dari pihak kami pengadaan jalan tol kewenangan proses izin pencairan saat ini memang prosesnya di pengadilan “

Mario : “ maaf bapak kan dibagikan pengadaan, lahan tersebut itu diperoleh melalui head to head dengan warga langsung atau melalui lelang negara terbuka atau tertutup mohon penjelasannya pak. Dan kenapa penetapan konsinyasinya dijadikan satu semua padahal tanah tersebut tidak bermasalah yang ditetapkan musyawarah mufakat sebelumnya “

Eko : “ berdasarkan hasil inven inden interogasi oleh pelaksanaan tanah satgas A bahwa bidang bidang tanah PT. ACP dan Beberapa warga itu di dapat data data mereka itu bersinggungan dengan tanah PT. Arya Cahaya Persada sehingga sudah dilakukan mediasi pada saat itu tapi seperti yang saya bilang tadi itu buntu sehingga proses pengadaan jalan tol ini sesuai dengan PSN program pemerintah sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku kalo dianggap itu bersengketa sehingga dapat dititipkan di pengadilan negeri sehingga proses – prosesnya itu dilaksanakan oleh BPN sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah sehingga dilakukan konsinyasi penitipan uang ganti rugi itu ke pengadilan prosesnya kami semua sudah berjalan sudah tahapan bahwa ada inven inden ditahun sebelumnya sehingga proses proses nya saat ini memang sudah di proses final bagi mereka yang bersengketa terhadap kepemilikan penyelesaian di pengadilan sehingga proses proses mereka itu saat ini berproses pengadilan apakah para pihak yang bersengketa terhadap tanah hasil inden inven sepakat itu untuk mencairkan kewenangannya ada di pengadilan “

Demikian wawancara Jejakprofil dengan
Eko Santoso, ST, MT dari PPK bidang Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere Jagorawi. (JP/Mario/Red)

Lihat Juga

PT. Doori Lestari Garment Gugat PT. Bahtera Tunas Mandiri, Modus Penipuan Proyek Pengadaan Seragam Pramuka Hingga Rugi Rp. 61 Miliar Lebih

Cibinong Jabar (26/03/2025) – PT.Doori Lestari Garment yang beralamat di Jl.Intan I Rt.01, Rw 01, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *