JAKARTA, (31/1) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memfasilitasi unit pengolah ikan (UPI) agar bisa ekspor. Hal ini terlihat dari kemudahan pengurusan sertifikat hazard analysis and critical control point (HACCP) sebagai jaminan mutu produk.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Pamuji Lestari mengatakan permohonan sertifikasi HACCP dalam proses integrasi sistem melalui sistem OSS (oss.go.id) dan setiap permohonan menggunakan 1 ID izin yang tidak dapat digunakan berulang.
“Jadi memang negara-negara tujuan ekspor mensyaratkan sertifikat HACCP, dan sekarang pengurusannya lebih mudah karena langsung ke sistem OSS,” kata sosok yang akrab disapa Tari saat sosialisasi Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di Jakarta, (31/1/2023).
Selain itu, proses integrasi penerbitan sertifikat HACCP secara elektronik oleh OSS atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan, telah memasuki tahap user acceptance testing (UAT). BKIPM bersama dengan Kementerian Investasi BKPM telah melakukan 4 kali proses UAT dalam rangka penyempurnaan sistem dan meminimalisasi terjadinya kendala dalam implementasinya. Tari memaparkan bahwa HACCP sekaligus menjadi perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) serta memiliki format lampiran bilingual.
“Kemudahan yang tak kalah penting ialah sertifikat ini tidak perlu lagi legalisir dan diterbitkan secara elektronik,” ujar Tari.
Khusus kepada UPI yang berorientasi ekspor, Tari mengatakan negara-negara seperti Tiongkok, Arab Saudi dan Taiwan mewajibkan HACCP sebagai bagian dari jaminan mutu produk.
Tari berharap kemudahan ini semakin meningkatkan eksportasi produk perikanan yang dihasilkan oleh UPI.
“Disinilah tugas kami (BKIPM) sebagai quality assurance mendampingi UPI untuk mengurus HACCP agar bisa menjangkau pasar ekspor,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan ekspor hasil perikanan Indonesia bisa mencapai US$ 7,66 miliar atau setara Rp 116, 1 triliun (kurs Rp 15.160). Target ini merupakan bagian dari indikator kinerja utama Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023.
(Red)