Wow.., Haji Tambul Tidak Anggap Aparat Kepolisian Saat Mediasi Hingga Lakukan Kekerasan Dan Pemukulan Kepada Budi Tahapary.
Jakarta – Pemukulan dan penganiayaan yang terjadi di Cafe Mako Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tanggal 17 Oktober 2022 lalu dilaporkan oleh korban Budianto Tahapary, tetap berjalan. Conferensi Pers dilakukan di depan IGD RSPP ( Rumah sakit Pusat Pertamina ) pada saat Budi Tahapary buka jahitan yang terluka di kepalanya, Senin, 24/10/2022, Jakarta Selatan.
Berawal, Budianto Tahapari yang juga selaku kuasa atas tanah ahli waris untuk pembuatan sertifikat bertemu dengan H. Muhammad Ali alias H. Tambul yang juga mempunyai surat atas tanah yang sama sepakat mengadakan mediasi bertempat di Cafe Mako, Mampang Prapatan.
Namun, seiring waktu pertemuan yang berjalan penuh kekeluargaan tiba – tiba menjadi emosi dan berujung pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa pemuda.
Menurut Budianto, Senin, 17/10/2022 Pukul 11.30 wib, kami sepakat bertemu dengan H. Muhammad Ali Umar alias H. Tambul di Cafe Mako dan pertemuan itupun berlangsung sampai makan siang, namun H. Muhammad Ali Umar, ijin pamit karena ada agenda dan akan kembali sekitar Pukul 19:00 wib.
“Setelah pamit, tak lama beselang datang Ketua Rw. 02 (Edi Latu) bersama perwakilan Polsek Mampang yang terdiri dari Kanit Intel, Kanit Reskrim dan beberapa anggota polsek dan kami berbincang bersama.
Saat berbincang dengan Pihak Polsek Mampang, tiba-tiba datang sekelompok orang yang tidak kami kenal, memasuki Cafe Mako, beberapa diantaranya menggunakan atribut Ormas Pemuda Pancasila, kemudian 2 (orang) diantaranya keluar dari Cafe Mako, menghampiri kami dan berdiri tepat di depan Korban Budi Tahapary yang saat itu dalam posisi duduk, kemudian berbicara dengan nada keras walaupun saat itu ada Pihak Polsek Mampang;
Menurut Fidel Angwarmasse, SH., MH., Kuasa Hukum Korban Budianto Tahapary, sekitar Pukul 18.30 wib, datanglah Hj. Muhammad Umar alias Hj. Tambul, duduk samping klien kami dan sempat berbicara kurang lebih 5 menit, kemudian berdiri menggebrak meja dan mengarahkan pukulan ke arah klien kami, diikuti dengan pemukulan terhadap klien kami menggunakan kursi kayu, yang dilakukan oleh salah seorang dari Pihak Hj. Muhammad Umar alias Hj. Tambul dan selanjutnya diikuti dengan pelemparan kursi kayu dan kursi besi oleh kelompok Hj. Muhammad Umar alias Hj. Tambul ke arah kami.
Budianto juga menambahkan, dampak dari penganiayaan itu mengakibat kepala bocor dan lebam di wajahnya serta sekitar tubuhnya.
“Kepala saya bocor dan saya langsung membuat laporan serta visum,” tambahnya.
Budi juga merasa tidak menyangka penganiayaan itu terjadi di depan aparat Kepolisian Sektor Mampang, dan anehnya tidak ada reaksi / melerai dari pihak kepolisian.
“Setelah menggebrak meja dan melakukan penganiayaan, tidak tampak aparat kepolisian melerai, saya jadi bingung dan patut mempertanyakan ini,” tukasnya.
Budi menekankan, bila pihak Polsek Mampang tidak netral maka akan saya laporkan ke Propam dan berharap pelaku penganiayaan segera ditangkap sesuai laporan.
Perlu diketahiui Budianto telah melaporkan tindak pidana tersebut sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B / 5305 / X / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA, Tanggal 17 Oktober 2022.
(Red)