Bandung – Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional Kementerian Koperasi dan UKM (KemenopUKM) Nasrun Siagian menegaskan bahwa dengan meningkatnya pemahaman dan kompetensi Pengawas Koperasi, maka akan berdampak terhadap pengawasan koperasi di Indonesia.
“Selanjutnya, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dan meminimalisir permasalahan yang akan terjadi. Untuk itu, peningkatan kompetensi mutlak diperlukan,” ucap Nasrun, pada acara Pelatihan Berbasis Kompetensi untuk Perkuat SDM Perkoperasian dan SDM Pengawas Koperasi, di Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa hari yang lalu.
Pelatihan diikuti 120 orang secara luring dan daring, meliputi pelatihan bagi Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi, Pelatihan SDM Koperasi yang difasilitasi melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI), Pelatihan Coaching Bisnis Perkoperasian, serta Pelatihan Kualitas/Kapasitas Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL).
“Pelatihan berbasis kompetensi bagi SDM Perkoperasian dan SDM Fungsional Pengawas Koperasi sangat strategis bagi pengembangan perkoperasian,” kata Nasrun.
Bagi Nasrun, kegiatan ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk meningkatkan kompetensi, kapasitas, profesionalitas, dan integritas bagi Pengawas Koperasi.
“Pelatihan bagi Pengawas Koperasi ini diharapkan memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kompetensi pengawas koperasi yang disinyalir lemah selama ini,” ungkap Nasrun, seraya menyebutkan, jumlah Fungsional Pengawas Koperasi saat ini sebanyak 1.044 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Lebih dari itu, lanjut Nasrun, kegiatan ini juga
untuk mewujudkan SDM perkoperasian yang berkualitas dan memiliki daya saing yang sesuai dengan SKKNI. Yaitu, relevan, valid, aceptable, fleksibel, dan mampu telusur bagi manager/kepala cabang koperasi.
Terkait pelatihan Coaching Bisnis Perkoperasian, diselenggarakan dalam rangka meningkatkan tata kelola kelembagaan dan usaha koperasi dengan peserta berasal bagi pengurus dan pengelola koperasi yang bergerak di sektor riil.
Sementara itu, KemenKopUKM memiliki PPKL yang merupakan garda depan dalam penyuluhan koperasi. “PPKL menjadi penting dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab penyuluhan dan pemasyarakatan koperasi di masyarakat. Terlebih dalam era industri 4.0,” jelas Nasrun.
Ke depan, kata Nasrun, PPKL tidak hanya dituntut mendampingi dan mengawasi perkembangan koperasi mulai dari embrio hingga berdirinya koperasi, tetapi juga menjadi perantara koperasi dengan pasar potensial yang disesuaikan dengan jenis usaha koperasi,
Selain itu, PPKL juga harus dapat berperan sebagai Rebranding Ambassador dari koperasi guna menarik minat anak muda millenial untuk ikut terlibat secara aktif dalam membentuk suatu koperasi. “Ini yang nantinya mengubah wajah perkoperasian menjadi lebih menarik dan memenuhi kebutuhan anak muda,” kata Nasrun.
Sedangkan pelatihan terhadap SDM Perkoperasian dan Pembinanya (Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi dan PPKL), diharapkan memberikan dampak positif terhadap pengembangan koperasi modern yang menjadi fokus program kegiatan KemenKopUKM.
“Peserta pelatihan diharapkan dapat segera mengaplikasikan ilmu yang didapatkan sesuai dengan tugasnya masing-masing, demi kemajuan koperasi di Indonesia,” ucap Nasrun.
(Red)
Sumber :
*Humas Kementerian Koperasi dan UKM*
*Medsos resmi: @Kemenkopukm*