JAKARTA – MT Nord Joy Berbendera Panama ini diperiksa Ditangkap dan dilakukan penyelidikan oleh KRI Sigurot–864 yang sedang melaksanakan patroli di perairan timur laut Tanjung Berakit pada Minggu (39 Mei 2022).
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal diduga melakukan pelanggaran berupa Lego jangkar di Perairan Teritorial Indonesia di Tanjung Berakit tanpa ijin dari otoritas pelabuhan setempat.
Dari dugaan pelanggaran hasil penyelidikan awal oleh KRI Sigirot-864, MT Nord Joy dikawal menuju Lanal Batam guna dan diserahkan kepada Lanal Batam dunanProses hukum lebih lanjut
Dan saat ini penyidik pangkalan sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam untuk selanjutnya menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua dimana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam. Jadi saya tegaskan kembali saat ini MT Nord Joy telah dalam proses hukum.
Tindakan TNI AL dalam hal ini Koarmada I yang terus menegakkan kedaulatan dan hukum laut khususnya dalam penertiban area Lego jangkar di teritorial Perairan Kepri adalah sejalan dengan peraturan Menteri Perhubungan yang telah menetapkan tiga area Lego jangkar di Wilayah Kepri yang dapat memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia Kkhususnya pemerintah daerah Kepri sehingga ada indikasi kapal kapal yang akan memasuki pelabuhan Singapura tersebut sengaja melakukan Lego jangkar diluar area yang telah diatur.
Untuk menghindari pembayaran biaya Lego kepada otoritas pelabuhan di Kepri beberapa kemungkinan kerugian yang dialami oleh Indonesia akibat diluar area yang telah diatur ini antara lain dari segi ekonomi, berpotensi membuang sampah yang mengakibatkan pencemaran dan rusaknya ekosistem laut di perairan teritorial, berpotensi merusak terumbu karang di dasar laut sebagai tempat pemijahan ikqn- ikan akibat jangkar.
Selanjutnya, terkait isu yang berkembang berupa adanya upaya negosiasi yang dilakukan oleh oknum perwira ELANJUTNYA TNI AL dalam beberapa pemberitaan media sangat kami sesalkan dan sungguh tidak berdasar.
Dimana telah terjadi berulang kali tanpa ada yang dapat memberikan bukti atasbtuduhan yang telah dibuat dan disebarkan melalui media sehingga kami menganggap ini sebuah upaya mendiskreditkan TNI AL sebagai sebuah institusi penegakan kedaulatan dan hukum dilaut.
Namun demikian kami menghimbau dan mengharapkan kepada pihak pihak yang merasa mengetahui secara pasti adanya upaya negosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal MT Nord Joy agar dapat melaporkan kepada pihak TNI AL sehingga akan memudahkan kami dalam melakukan investigasi mengungkap oknum perwira TNI AL yang dimaksud.
Tenyunya bila dalam investigasi ditemukan oknum perwira TNI AL terbukti telah melakukan negosiasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap MT Nord Joy maka TNI AL akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku baik dalam disiplin keprajuritan maupun pidana.
(Red)