DEPOK – Tindak kelalaian yang menyebabkan kematian pada seorang balita di areal kolam renang Taman Herbal Insani pada Jumat, 6 Mei 2022 pukul 11.40 WIB terus menjadi sorotan dan perhatian khusus Polsek Bojongsari.
Setelah dilakukan pemeriksaan maraton oleh penyidik Polsek Bojongsari, korban yang bernama Muhammad Irsyad (MI) ternyata baru berusia 3 tahun dan merupakan warga dari Kp. Rawageni, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Almarhum meninggal dunia dalam insiden yang terjadi di area wisata kolam renang Taman Herbal Insani Duren Seribu Bojongsari Depok.
Adapun kronologis kejadian, yaitu berawal pada saat korban bersama ibunya AL berenang di kolam renang Taman Herbal Insani. Sekitar pukul 11.40 WIB, AL beristirahat di saung di karenakan pada saat itu sudah memasuki waktu sholat Jumat.
AL sebelumnya juga sudah memberitahu agar korban yang sedang berada di kolam renang anak-anak tidak pindah lokasi kolam renangnya. Kemudian tanpa sepengetahuan AL, korban pindah ke lokasi kolam renang untuk dewasa dengan kedalaman 120 cm yang saat itu tidak dijaga oleh petugas karyawan dari Taman Herbal Insani, sehingga terjadi musibah tenggelamnya korban di kolam renang tersebut.
“Insiden tersebut diketahui oleh salah satu pengunjung dan langsung diangkat ke pinggir kolam renang serta sempat diberi pertolongan pertama oleh karyawan Taman Herbal Insani, selanjutnya korban dibawa ke klinik Citama Arco untuk dirujuk ke RS Dhuafa Parung Bogor,” ungkap Kapolsek Bojongsari Sawangan, Kompol Muhammad Syahroni saat konferensi pers, Senin (09/05/2022).
“Namun setelah dilakukan penanganan di rumah sakit, nyawa korban sudah tidak tertolong dan selanjutnya korban dibawa pulang untuk dimakamkan,” lanjutnya.
Syahroni menegaskan, dari hasil interogasi Polsek Bojongsari Sawangan terhadap pihak pengelola Wisata Taman Herbal Insani, bahwa Korban Muhammad Irsyad (3) dinyatakan meninggal oleh RS Dhuafa Parung.
“Adapun Taman Herbal Insani sendiri memiliki klinik P3K, namun tidak ada tenaga kesehatan yang standby. Jumlah pengawas yang ada pada saat kejadian berjumlah 7 (tujuh) orang, namun semuanya tidak memiliki kopentensi sebagai Life Guard (sertifikasi) dan pada saat kejadian, 7 orang pengawas kolam renang tersebut tidak ada di lokasi,” ujarnya.
“Saat kejadian yang mengevakuasi korban adalah pengunjung, bukan petugas life guard dan tidak ada petugas cadangan,” terangnya.
Syahroni juga menjelaskan, terkait sertifikasi standar usaha gelanggang renang, hal tersebut sudah diatur dalam peraturan menteri pariwisata RI no 16 tahun 2015 tentang standar usaha gelanggang renang.
“Berdasarkan laporan polisi dengan perkara lalai yang menyebabkan orang lain mati, akan dijerat dengan pasal 359 KUHP,” pungkasnya.
Red