Beranda / JP News / Dukung Kapolsek Bojongsari Sawangan Kompol M Syahroni, Anggota DPRD Depok Babai Suhaimi Fraksi PKB Minta Pemerintah Tegas Sikapi Insiden Taman Herbal Insani

Dukung Kapolsek Bojongsari Sawangan Kompol M Syahroni, Anggota DPRD Depok Babai Suhaimi Fraksi PKB Minta Pemerintah Tegas Sikapi Insiden Taman Herbal Insani

Share:

Anggota DPRD Depok Babai Suhaimi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dukung Kapolsek Bojongsari Sawangan Kompol M Syahroni sikapi tegas insiden di kolam renang Taman Herbal Insani usai rapat sidang Paripurna di Gedung DPRD Depok, Selasa (10/05/2022).
Kepada jejakprofil Babai Suhaimi mengatakan bahwa musibah yang terjadi di Taman Herbal Insani telah menjadi sorotan publik. Dengan demikian hal tersebut harus menjadi catatan serius Pemerintah dan masyarakat Kota Depok.
“Saya sudah dengar bahwa adanya musibah yang terjadi dari pengunjung Taman Herbal di Taman Herbal Insani yang berlokasi di Duren Seribu Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, nah ini tentu harus jadi catatan pemerintah, kemudian harus menjadi catatan pengelola dan juga catatan bagi masyarakat,harus betul-betul pemerintah perhatikan apakah tempat-tempat wisata seperti Taman Herbal itu memenuhi syarat untuk terjamin nya keselamatan pengunjung yang ada, ketika memang didapatkan ada kekurangan ada pelanggaran hukum nya wajib pemerintah untuk menegur memerintahkan agar dilengkapi makanya saya mengusulkan kepada pemerintah kota Depok agar melakukan sidak berkala kepada tempat tempat hiburan seperti itu agar mereka tidak lalai,” papar Babai Suhaimi.

Dalam permyataan nya Babai Suhaimi mendukung penuh langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kapolsek Bonongsari Sawangan Kompol M Syahroni dalam menindak lanjuti inseden tewas nya balita warga Kp Rawageni Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung Kota Depok.

“Sudah Tepat langkah yang diambil Polsek Bojongsari Sawangan untuk menutup tempat itu karna sudah menyalahi aturan,jelas kejadian itu menunjukkan, bahwa kelalaian bagi pengelola, seharusnya yang mengelola harus menyiapkan pengawas, yang memantau keadaan sehingga tidak lalai dan memperhatikan pengunjung yang ada. Kemudian memperhatikan situasi petunjuk misalnya, anak kecil tidak boleh berada di area orang orang dewasa  atau anak anak remaja, untuk diarahkan masyarakat jangan kesana dan seterusnya,” kata Babai Suhaimi.

Babai menambahkan catatan penting kepada masyarakat kota Depok Kewaspadaan dan sikap berhati-hati.

“Masyarakat diharapkan juga hati-hati ketika membawa anak, jangan sampai luput dari pantauan, jangan luput dari pengawasan, apalagi anak masih usia balita saya dengar usia 3 tahun, itu artinya anak kecil yang masih belum mengerti dan tentunya perlu pengawasan ketat dari orang tuanya,” beber Babai.

Dalam hal ini Babai Suhaimi menyimpulkan bahwa diperlukan ketelitian Kajian dari dinas dinas terkait serta evaluasi khusus dari pemerintah.

“Kesimpulannya dari ini semua adalah tentu siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini, pengelola tempat hiburan itulah yang harus bertanggung jawab atas kejadian itu. Makanya saya setuju Taman Herbal ini harus ditutup dulu sampai mempertanggung jawabkan secara jelas, secara pasti apa apa yang harus dipertanggung jawabkan,pemerintah juga wajib melakukan evaluasi terhadap lokasi Taman Herbal, ini juga tentu ada hal yang perlu dipertanyakan, Judulnya saja Taman Herbal artinya taman yang didalamnya adalah penyedia  tumbuh – tumbuhan untuk kesehata ini saja sudah menyalahi koridor nama “Taman Herbal” kenapa Taman Herbal menjadi Taman Hiburan? Taman Rekreasi? Patut dikaji kembali dan patut dievaluasi yang jelas, kenapa taman herbal ada kolam renang tempat bermain anak anak,menjadi tanda tanya besar pada perizinan,Taman Herbal berbeda dengan Waterboom kolam renang harus beda, nah disini saya melihat tentu ada kelalaian apakah izin kolam renang yang ada  di Taman Herbal dan semua hiburan itu sesuai dengan ijinnya. Kalau tidak sesuai patut untuk tutup tempat hiburan itu, karna itu sudah berbeda,ijin pengelola penyediaan taman herbal  dengan ijin tempat hiburan kolam renang dan sejenisnya sangat berbeda. Dan kalau ini ternyata mereka tidak ada ijin nya, patut tindak tegas dan bisa jadi dipidanakan karena telah melanggar daripada ketentuan yang telah diatur dalam UU tentang hiburan atau destinasi wisata,” tutup Babai Suhaimi.

(Jennifer )

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *