DEPOK – Kecamatan Bojongsari-Sawangan sedang menjadi sorotan dan perbincangan publik. Bukan tanpa sebab, karena beberapa bulan terakhir telah terjadi beberapa peristiwa yang cukup menyita perhatian masyarakat baik warga sekitar maupun warga Kota Depok pada umumnya.
Perhatian publik ini mulai mencuat sejak Kompol Muhammad Syahroni resmi dilantik sebagai Kapolsek Bojongsari yang baru pada Februari 2022 lalu.
Tanpa menunggu lama setelah dirinya dilantik, Kompol Syahroni yang pernah menjabat sebagai Kanit Resmob Den Gegana Polda Metro Jaya (PMJ), Danteam Intelijen Pam VVIP RI Cikeas, Dansubden BKO Krimum PMJ, Kasi Intel Sat Brimob PMJ, Danki 1 Pelopor Sat Brimob PMJ ini langsung tancap gas dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yang diembannya di wilayah hukum kecamatan Bojongsari dan Sawangan.
Di masa pandemi covid-19 yang masih melanda, Kompol Syahroni aktif bersama jajarannya mewujudkan pencapaian target vaksinasi di wilayah tugasnya dengan menggandeng berbagai elemen, ormas, para tokoh hingga eks napiter yang sudah insyaf kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
Diantara gebrakan fenomenal Syahroni yang cukup menyita perhatian publik, yaitu saat dirinya beserta jajaran melakukan penggerebekan dan penutupan gudang minyak goreng salah satu toserba besar milik salah satu petinggi di Kota Depok.
Penggerebekan menjadi viral karena gudang tersebut disinyalir belum mengantongi ijin lengkap dan melakukan penimbunan minyak goreng tepat di saat masyarakat sedang galau menghadapi situasi kelangkaan minyak goreng dengan harga yang meroket.
Nama wilayah Bojongsari kembali viral baru-baru ini setelah terjadi peristiwa hilangnya nyawa seorang bocah berusia 4,5 tahun di areal kolam renang Taman Herbal Insani Sawangan Depok pada Jumat, 6 Mei 2022.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, polsek Bojongsari langsung melakukan olah TKP, memasang Police Line, dan menutup sementara areal wisata Taman Herbal Insani selama proses penyidikan berlangsung.
Kompol Syahroni lagi-lagi menyatakan bahwa dirinya tidak akan berkompromi dalam proses penyidikan tersebut, ia juga mengatakan tidak akan pandang bulu menegakkan hukum di wilayahnya walau ada rumor beking kuat yang melindungi pengelola tempat wisata tersebut. Ia pun menegaskan hanya tunduk dan patuh pada perintah atasannya yakni Kapolres dan Kapolda Metro Jaya.
Kompol Syahroni juga geram saat mengetahui ada beberapa wartawan yang dihalang-halangi tugasnya dan mendapat perlakuan kurang menyenangkan oleh oknum pengelola Taman Herbal Insani ketika hendak meliput peristiwa tersebut.
Ia mengaku sangat menyayangkan kejadian yang dialami para jurnalis tersebut.
“Siapa pun tidak boleh menghalang-halangi tugas para jurnalis di lapangan dalam menjalankan tugasnya, karena mereka mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita, itu mereka para jurnalis di lindungi oleh UU Pers,” tegasnya.
“Dalam pasal 18 ayat 1 UU Pers no.40 tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah),” pungkas Syahroni.
(Red)