Beranda / JP News / TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan Evakuasi 85 Korban Kapal Karam Yang Diduga PMI Ilegal di Selat Malaka

TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan Evakuasi 85 Korban Kapal Karam Yang Diduga PMI Ilegal di Selat Malaka

Share:

Tanjung Balai, Sabtu 19 Maret 2022,– Komandan Posal Sei Berombang Letda Laut (T) Wahid Nurhidayat, S.H., bersama Basarnas, Airud dan masyarakat nelayan selamatkan PMI Ilegal yg karam di Selat Malaka dengan menggunakan Kapal Basarnas RB 301. Belum diketahui secara pasti penyebab tenggelamnya kapal, namun dugaan awal kapal bocor dan kelebihan muatan. Pencarian dimulai dengan koordinasi menggunakan radio komunikasi nelayan sehingga diperoleh posisi tiga kapal nelayan yang menolong korban di Perairan Selat Malaka pada posisi 03 21’000″U – 100 15’800″ T, TW0319.0600.
Sebelumnya kapal sempat ditolong dan sandar di kapal nelayan akan tetapi terpaksa dilepaskan talinya karena takut tersedot ke dasar laut, kini kapalnya sudah tak nampak lagi kata abk nelayan.

Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang menjelaskan dirinya sudah memerintahkan Personil Lanal TBA, Patkamla Pulau Jemur, Patkamla I-1-57, Rhib KAL Pandang dan Truck 1 unit ikut bergabung dengan Basarnas sebagai koordinator kecelakaan laut untuk melaksanakan proses evakuasi korban.

Kepala Pos SAR Tanjungbalai Asahan Ady Pandawa mengungkapkan para korban yang berjumlah 85 orang 63 laki-Laki dan 22 perempuan, 2(dua) diantaranya meninggal dinaikkan dari RB (Rescue Boat) 301 sandar di lambung Kiri KAL Pandang 1-1-72 yang sandar di dermaga Panton, selanjutnya korban yang meninggal dunia langsung dibawa ke rumah sakit.

Setelah dilaksanakan pendataan korban yang selamat dibawa ke Pos SAR Tanjung Balai Asahan untuk didata dan akan diserahkan ke Polres Asahan untuk proses lebih lanjut.

(Red/Slamet)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *