Beranda / JP News / FRAKSI PPP SOLID DUKUNG RUU PRAKTIK APOTEKER

FRAKSI PPP SOLID DUKUNG RUU PRAKTIK APOTEKER

Share:

Jakarta, 17-02-2022 – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR RI Dr. H. M. Amir Uskara, M.Kes. mengatakan PPP setuju dan mendukung RUU Praktik Apoteker masuk prolegnas prioritas 2022. “RUU ini penting segera diprioritaskan, komunikasi politik harus terus di lakukan ke dalam internal DPR untuk meyakinkan fraksi-fraksi lain bahwa RUU ini penting, bahwa praktik apoteker dibutuhkan untuk keselamatan masyarakat dari penyalahgunaan obat,” ujar Anggota BAKN DPR RI tersebut. Ungkapan tersebut ditandaskannya disela-sela pertemuan antara Fraksi PPP dengan Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) Rabu, (16/2) di Gedung DPR RI.
Selain itu, ada pula komunikasi publik yang juga harus dilakukan dengan baik untuk bersama membangun norma publik dalam melihat dan mencegah penyalahgunaan dan penggunasalahan obat yang terjadi di tengah masyarakat. “Penting menyakinkan masyarakat bahwa saat ini RUU Praktik Apoteker sesuai kebutuhan mereka” tambahnya. “Kita akan mempelajari draf RUU ini sekaligus dengan draf naskah akademiknya”

Hadir pada kesempatan tersebut, anggota fraksi PPP, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, S.E.. Perempuan yang pernah menjabat Walikota Banda Aceh tersebut antusias mendengarkan paparan ketua MFI Brigjen Pol (P) Drs. apt. H. Mufti Ojusnir, M.Si. RUU Praktik Apoteker, Mufti menjelaskan, secara resmi men-take over RUU Kefarmasian pada tanggal 17 Januari 2022, Hal tersebut ditandai dengan ditandatanganinya surat pengajuan penyesuaian RUU Kefarmasian yang saat ini tercantum dalam Prolegnas long list 2019-2024 nomor 82 menjadi RUU Praktik Apoteker. Surat tersebut ditandatangai oleh Drs. H. apt. Chairul Anwar, anggota DPR RI Nomor Anggota 417, pengusul RUU Kefarmasian. “Surat Pengajuan itu sudah diterima resmi Badan Legislatif DPR RI pada tanggal 25 Januari 2022,” terang Brigjen Mufti .

Menurut Brigjen Mufti, ketiadaan regulasi tentang Praktik Apoteker saat ini membuka peluang peningkatan penyalahgunaan dan penggunasalahan obat di masyarakat. Mufti menggambarkan bagaimana masyarakat saat ini tidak bisa berswamedikasi dengan aman dikala obat bisa beredar di sarana illegal dan dilayankan oleh yang tidak memiliki keahlian dan kewenanaan dibidang obat. “Apa yang kita lihat hari ini, seperti obat warung, trend penyalahgunaan obat resep dan OTC (over the counter) meningkat, masyarakat berpotensi menjadi korban,” tegas mufti.

Saat disinggung apakah RUU Praktik Apoteker akan bergesekan dengan profesi lain? Humas MFI, apt. Ahmad Subagiyo, S.Si., M.Farm menyatakan tidak sepakat. Subagiyo menjelaskan bahwa RUU Praktik Apoteker disusun berdasarkan muatan materi serta landasan sosiologis, filosofis, dan yuridis serta bersifat kolaboratif, up to date dan selaras dengan digitalisasi. “Undang-undang praktik apoteker mempunyai urgensitas menata kembali kolaborasi antara Apoteker dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara sehat. Materi muatan dari undang-undang Praktik Apoteker tidak mengganggu hak dan kewenangan tenaga medis dan tenaga kesehatan lain” tegas Subagiyo.

(Red/Slamet)

Lihat Juga

BPN Kota Depok jalankan perintah Menteri AHY gasak mafia tanah

BPN Kota Depok Jalankan Perintah Menteri AHY: Gasak Mafia Tanah

Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *