Jumat , April 11 2025
Beranda / JP News / Peduli Terhadap Masyarakat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Siapkan 11.500 Tempat Tidur Perawatan Pasien Covid-19

Peduli Terhadap Masyarakat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Siapkan 11.500 Tempat Tidur Perawatan Pasien Covid-19

Share:

Jejakprofil.Com – Pandemi Covid-19 semakin berkembang, sehingga perlu adanya antisipasi dan serius menanganinya. Untuk itu Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyiapkan 11.500 tempat tidur perawatan pasien Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan kasus.

“Kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit saat ini ada 5.678 bed, masih bisa ditingkatkan sampai 11.500 bed,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, dikutip dari Antara, Sabtu (5/2/2022).

Menurut Dwi, rumah sakit rujukan untuk pasien positif Covid-19 tetap berjumlah 140. Jika diperlukan, kapasitas tempat tidur di tiap rumah sakit dapat ditambah. “Masing-masing rumah sakit itu sudah siap untuk menambah kapasitas tempat tidur, karena memiliki pengalaman pada lonjakan kedua Covid-19, Juli 2021,” kata dia.

Pemprov DKI Jakarta juga mencatat tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) mencapai 63 persen. Saat ini, 3.572 dari total kapasitas 5.678 tempat tidur di 140 rumah sakit rujukan sudah terisi  pasien.

Dwi menambahkan, tingkat keterisian rumah sakit masih tergolong aman karena belum melewati 70 persen sebagai ambang batas perawatan pasien Covid-19. “Tingkat keterisian tempat tidur itu masih oke, masih kurang dari 70 persen,” imbuhnya.

Sedangkan, tempat tidur pasien di unit perawatan intensif (ICU) hingga Jumat (4/2/2022) terisi 220 pasien atau 31 persen dari total kapasitas 701 tempat tidur. “Ditambah dan dialihkan, dari semula dipakai untuk perawatan non-Covid, jadi berubah untuk Covid,” kata Dwi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti mengatakan, pasien Covid-19 tanpa gejala dapat menjalani isolasi mandiri di rumah, asal memenuhi syarat klinis. “Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar,” katanya.

Sedangkan, syarat lainnya pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik jika lantai terpisah. Kemudian, ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya. Jika rumah tidak memenuhi syarat klinis, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.

(JP/AR/Red)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka_

Target PTSL Tahun 2025 di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Sebanyak 200 Bidang Dalam Proses Penyelesaian Akhir

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya berhasil mencapai target Program Pendaftaran Tanah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *