Jejakprofil.Com -Terkait adanya dugaan kartel produksi minyak goreng yang memicu harga minyak goreng melonjak, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana memanggil perusahaan minyak goreng untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.
“Kita menemukan empat pemain besarnya. Nah, perusahaan-perusahaan tersebut mulai hari ini KPPU akan memanggil perusahaan terkait yang terindikasi kartel,” kata Ketua KPPU Ukay Karyadi, Jumat (4/2/2022).
Menurut Ukay, yang menjadi perhatian KPPU adalah selain pabrik minyak goreng tersebut terintegrasi dengan kebun sawit milik mereka sendiri, perusahaan-perusahaan tersebut juga menaikkan harga jual secara bersamaan.
“Padahal jika terjadi kenaikan di produk minyak goreng PT A (misalnya), maka PT B akan mengambil alih pasar PT A dengan tidak ikut menaikkan harga,” jelasnya.
Ukay juga menjelaskan alasan adanya indikasi kartel terkait melonjaknya harga minyak goreng beberapa waktu lalu, dengan menyebut terdapat sinyal-sinyal praktik kartel.
Jadi, lanjut Ukay, ketika ada kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO), maka situasi tersebut dijadikan momentum untuk pelaku usaha minyak goreng pada perusahaan besar untuk menaikkan harga. Padahal seharusnya mereka yang pabriknya terintegrasi secara vertikal dengan kebun sawit, mendapat pasokan dari kebunnya sendiri.
“Di hulunya mereka menguasai, di hilirnya mereka menguasai. Tapi, mereka tetap mengacu pada harga internasional. Hal ini karena mereka yakin, kalaupun harga minyak gorengnya dinaikkan, mereka akan tetap laku di pasaran karena permintaan terhadap minyak goreng ini cenderung elastis,” ujar Ukay.
(JP/AR/Red)