Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah mendapat kekuatan tambahan dengan masuknya 2 pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke dalam Satgas. Kedua pejabat tinggi tersebut antara lain Kepala Departemen Hukum OJK dan Kepala Departemen Penyidikan / Kepala Satgas Waspada Investasi.
Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyampaikan bergabungnya OJK ke dalam Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah menjadi penting, karena OJK merupakan otoritas yg menerbitkan ijin, melakukan pengawasan, memberi sanksi, hingga memiliki unit penyidikan untuk dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Apabila ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana anggota oleh koperasi kepada usaha-usaha untuk investasi dan jasa keuangan lain, maka tentu dapat digabungkan antara analisis aliran dana dan asset tracing yg dilakukan PPATK dengan hasil temuan Satgas Waspada Investasi OJK”, ujar Agus.
Lebih lanjut Agus juga menyampaikan terdapat beberapa Koperasi Simpan Pinjam yang keberadaannya di dalam struktur konglomerasi keuangan. Sehingga koordinasi dengan OJK diperlukan untuk memastikan uang yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam memang diperuntukkan bagi upaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya, bukan untuk membiayai kelompok usaha atau grupnya.
“Tujuan utama Satgas tetaplah pembayaran kepada anggota sesuai dengan akta perdamaian homologasi. Jangan sampai dengan pola Asset Based Resolution membuat Satgas tidak bisa mengetahui aliran uang anggota itu menjadi aset yang seperti apa”, tegas Agus.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani menyampaikan dukungannya terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.
“OJK sendiri memiliki Satgas Waspada Investasi yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang kurang lebih mirip dengan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. Untuk itu kami sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Satgas”, kata Rizal.
Rizal juga menyampaikan bahwa OJK siap memberikan dukungan kepada Satgas berupa kewenangan untuk melakukan tracing asset dan analisis keterkaitan Koperasi Simpan Pinjam yang berada di dalam konglomerasi keuangan.
“Jadi segala tugas dan fungsi OJK berdasarkan undang-undang akan dioptimalkan untuk mendukung Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah”, pungkas Rizal.
(Red)
Sumber :
*Humas Kementerian Koperasi dan UKM*
*Medsos resmi: @Kemenkopukm*