Jakarta – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan entry meeting dengan KSP Intidana untuk membahas proses homologasi yang telah dilakukan dari tahun ke tahun, di Jakarta. Senin (31/01/2022).
Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengapresiasi itikad baik dari para pengurus KSP Intidana untuk dapat mengimplementasikan homologasi yang telah disepakati.
KSP Intidana sendiri telah menjalankan skema homologasi yang terbagi menjadi 5 tahapan sejak tahun 2016. Di mana saat ini skema 1 hingga 3 sudah selesai dibayarkan dan masih dalam proses pembayaran skema 4 dan 5.
“Melalui entry meeting ini satgas dapat berpandangan bahwa pengurus KSP Intidana memiliki itikad baik untuk menyelesaikan proses homologasi dengan beberapa tahapan yang sudah terselesaikan”, ujar Agus.
Selanjutnya, Satgas meminta kesediaan pengurus untuk memberikan akaes kepada Satgas terhadap seluruh data, informasi, keterangan yang akurat untuk dilakukan verifikasi, baik verifikasi keanggotaan, simpanan, pinjaman, hingga aset.
“Satgas berharap selama implementasi proses homologasi tidak ada gangguan dari pihak lain yang menyulitkan pengurus dan anggota agar pembayaran dapat terselesaikan sesuai akta perdamaian, dan apabila pada proses verifikasi nanti ditemukan adanya dugaan tindak pidana juga akan dilaporkan kepada pihak berwajib”, tegas Agus.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum KSP Intidana Budiman menyampaikan komitmennya dalam menjalankan skema homologasi.
“Proses homologasi sampai saat ini masih berjalan, di mana saat ini sebesar 20,05% pembayaran sudah selesai”, kata Budiman.
KSP Intidana juga meminta kepada seluruh anggota agar terus mendukung dengan tidak melakukan upaya di luar homologasi.
“Kami memohon kepada anggota KSP Intidana agar bersama-sama mengawal proses homologasi yang juga dilakukan di 30 Kantor Cabang agar cepat terselesaikan”, pungkas Budiman.
Selanjutnya, mulai pekan depan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah akan mulai masuk pada KSP Intidana untuk melakukan verifikasi dan memberikan pendampingan kepada anggota agar hak-haknya dapat terpenuhi.
(Red)
Sumber :
*Humas Kementerian Koperasi dan UKM*
*Medsos resmi: @Kemenkopukm*