Jakarta – Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM menyambangi Komisi VI DPR RI. Ketua Satgas Agus Santoso dan Wakil Ketua Satgas langsung diterima oleh Pimpinan Komisi VI DPR, Faisol Riza dan Martin Manurung.
Dalam pertemuan tersebut Komisi VI menyambut baik pembentukan Satgas dan meminta agar Satgas mampu mendampingi hak-hak anggota di delapan KSP yang sedang bermasalah yang sedang ditangani oleh Satgas.
“Komisi VI DPR memberikan arahan untuk penguatan pengaturan dan pengawasan Koperasi yang merupakan dukungan positif dalam rangka membangun sistem perkoperasian yang up to date dan komprehensif,” kata Agus.
Ketua Satgas mengatakan dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung, merekomendasikan agar Kementerian Koperasi dan UKM memperkuat pengaturan koperasi secara lebih komprehensif yang mencakup tentang kelembagaan, lingkup usaha, perizinan, dan pengawasan koperasi khususnya pada koperasi simpan pinjam. Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM perlu melakukan kajian dalam rangka menyusun Naskah Akademik dan draft RUU Perkoperasian yang dapat diajukan sebagai inisiatif pemerintah pada Prolegnas prioritas tahun 2022.
Martin Manurung juga menyampaikan perlunya melakukan kajian yang komprehensif terhadap Peraturan Kepailitan dan PKPU terhadap koperasi, sehingga bisa menjadi lex specialis di dalam UU Perkoperasian. Dalam hal ini patut dipikirkan agar lex specialis tersebut menjadi aturan perkecualian bagi Koperasi. Dengan demikian substansi pengaturannya tidak perlu masuk dalam penyempurnaan UU Kepailitan dan PKPU.
Agus mengemukakan arahan dari Pimpinan Komisi VI DPR RI akan segera dilaporkan kepada Menteri Koperasi dan UKM agar bisa segera ditindaklanjuti.
(Red)
Sumber :
*Humas Kementerian Koperasi dan UKM*
*Medsos resmi: @Kemenkopukm*