Jejakprofil.com – Materi Pencegahan dan penanggulangan radikalisme dan terorisme menjadi kurikulum pembelajaran di tingkat Paud, Taman Kanak – Kanak (TK),Sekolah Dasar ( SD) dan Sekolah menengah pertama (SMP) adalah sebuah langkah strategis dalam menanggulangi pemahaman radikalisme dan aksi terorisme.
Kurikulum tersebut baru pertama kali diberlakukan di dunia pendidikan di Indonesia dan Dinas Pendidikan kabupaten Garutlah merupakan penyelenggara yang pertama menerapkan kurikulum ini di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kang Billal selaku Stafsus Direktorat Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam acara Majelis Taklim Mujahid NKRI yang digelar di Gedung PGRI Kab Garut aula lt 2 di Jl.Pasundan Garut kota.
“Selama 8 bulan kami Direktorat Pencegahan Kedeputian 1 Bidang Pencegahan Perlindungan dan Deradikalisi BNPT telah membuat terobosan bersama dg Dinas Pendidikan kabupaten Garut memasukkan materi strategi penanggulangan radikalisme dan terorisme kedalam kurikulum pendidikan tingkat Paud,TK, SD dan SMP,” Ujar Kang Billal di Garut.
Bahkan, kata dia, untuk materi pencegahan dan penanggulangan radikalisme dan terorisme untuk tingkat SMA pun sudah jadi,Dinas pendidikan kabupaten garut menjadi pilot project Nasional yg menerapkan materi pembelajaran pencegahan Radikalisme dan terorisme
“Selain Materi Pencegahan dan penanggulangan radikalisme dan terorisme masuk dalam materi pembelajaran di sekolah, BNPT Direktorat Pencegahan Kedeputian 1 Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisi juga memiliki program majelis taklim yg dinamakan Majelis Taklim Mujahid NKRI visi nya memoderasi umat beragama dengan “Thoriqo Kebangsaan ” Semboyan Majelis Taklim Mujahid NKRI adalah HUBBUL WATHAN MINAL IMAN CINTA TANAH AIR SEBAGIAN DARI IMAN,” jelasnya.
Mengenai teknis pelaksanaan majelis taklim Mujahid NKRI, menurut kang Billal, pihaknya akan melakukan dan mensosialisasikan mulai dari seluruh sekolah dan di lingkungan RT, RW hingga tingkat Desa.
Untuk pelaksanaan di sekolah teknis nya 15 menit sebelum mata pelajaran dimulai siswa dan siswi mendapatkan thoriqoh kebangsaan
BNPT Direktorat Pencegahan Kedeputian 1 Bidang Pencegahan Perlindungan dan Deradikalisi.
Sontak kegiatan tersebut telah mendorong Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kabupaten Garut hingga mengeluarkan Fatwa bahwa Negara Islam Indonesia ( NII ) adalah aliran sesat dan organisasi terlarang.
“Ini adalah bukti keseriusan BNPT RI dalam menangani permasalahan paham radikalisme dan terorisme di Indonesia dengan terbitnya fatwa MUI serta Diberlakukan materi pencegahan dan penanggulangan radikalisme dan terorisme dalam pembelajaran didalam kurikulum sekolahnya,” tutupnya.
(JP/Vero/Red)