Kamis , April 10 2025
Beranda / JP News / Presidium N.G.O. Banten Kritisi Dua Lelang Di Dinkes Banten “Persyaratannya Diduga Mengunci”

Presidium N.G.O. Banten Kritisi Dua Lelang Di Dinkes Banten “Persyaratannya Diduga Mengunci”

Share:

Koordinator Presidium N.G.O. Banten, Kamaludin menilai bahwa pengumuman lelang yang saat ini tengah tayang di LPSE Banten yang dilaksanakan oleh Biro Pengadaan Barang dan jasa (Barjas) melalui Pokja ULP Banten, yaitu Pembangunan RSUD Labuan dengan pagu Rp. 66.985.420.000,- dan Pembangunan RSUD Cilograng, pagu, Rp. 72.141.969.978,43,- persyaratan tekhnisnya dinilai terlalu mengada-ada dan berlebihan. “Kami menduga Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang memiliki kewenangan atas persyaratan teknis ini, telah mengarahkan pada suatu kesimpulan yang mengindikasikan pada satu perusahaan yang menjadi pinangannya, karena indikatornya adalah Pasca Pokja meng-unggah dokumen pengadaan yang menuangkan suatu persyaratan-persyaratan untuk mengikuti proses lelang/tender pekerjaan ini sangat mustahil dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang akan mengikuti lelang,”ujar Kamaludin.

Persyaratan yang telah merujuk kepada salah satu peserta yang dimaksud menurut Kamaludin adalah Minimal 1 (satu) Rekening Bank pada Bank Pemerintah/Swasta yang dapat menunjukan kinerja arus kas dari bisnis utama dalam bentuk Print-Out Rekening Bank pada bulan April 2021 s.d September 2021 dengan rata-rata selisih Positif antara Cash Inflow dengan Cash Outflow perbulannya sebesar paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS. Rekening Bank, apabila dianggap perlu, dapat dikonfirmasi pada Bank Pemerintah/Swasta penerbit Rekening disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

“Ini yang sangat tidak mungkin dimiliki oleh perusahaaan pada situasi dan kondisi pada era pandemi covid-19 ini, bayangkan dari bulan April hingga September 2021, harus punya kas tetap yang mengendap di Bank dengan nilai 10% dari nilai lelang, mustahil, kalaupun ada, diduga perusahaan ini sudah memang benar-benar dipersiapkan jauh sebelumnya untuk mengikuti proses lelang/tender pekerjaan tersebut ”jelas Kamaludin seraya menerangkan dari tahun 2020 sampai akhir tahun 2021 Pemerintah Negara Republik Indonesia sedang menuntaskan program Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang mana musibah virus tersebut cukup membuat perusahaan-perusahaan gulung tingkar, apa lagi perusahaan yang memiliki bidang usaha jasa konstruksi, yang memiliki penghasil dari pekerjaan diperoleh dari proses lelang/tender, yang sudah ditetapkan jadi pemenang saja ada yang dibatalkan karena anggarannya tersedot habis untuk penanganan Covid-19.

Lebih lanjut dijelaskan Kamaludin, melihat kondisi ini, pihaknya menduga hal tersebut sudah keluar dari ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan melihat dari persyaratan tersebut, tentunya sudah ada indikator siapa yang akan memenangkan pertarungan atas lelang ini.

Untuk itu, ungkap Kamaludin, pihaknya sebagai fungsi kontrol terhadap tata pelaksanaan program yang berbasis pada tata kelola keuangan Daerah/Negara, akan melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap pelaksanaan yang dirasa bertentangan dengan aturan maupun peraturan dan pihaknya menduga bahwa lelang ini diduga sarat pada nuansa KKN nya yang aromanya monopoli, tentunya akan bertabrakan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Kami akan melakukan upaya-upaya komunikasi terhadap lembaga-lembaga lainnya, diantaranya LKPP, BPKP, BPK RI, Kejaksaan maupun Polda, untuk mendudukan persoalan ini pada substansi aturan dan peraturan, karena fokus kami adalah pencegahan sebelum semuanya terjadi dalam konteks pelanggaran hukum,”tegas Kamaludin yang juga merupakan Sekjen DPN Solidaritas Merah Putih (SOLMET)

(Red)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka_

Target PTSL Tahun 2025 di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Sebanyak 200 Bidang Dalam Proses Penyelesaian Akhir

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya berhasil mencapai target Program Pendaftaran Tanah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *