Depok-Sungguh miris kejadian yang menimpa 10 anak dibawah umur di Depok sebagai menuju Kota Layak Anak. Tersangka cabul di Kota Depok, MMS (52) yang merupakan guru mengaji diketahui melakukan aksinya dengan iming-iming uang sebesar Rp10 ribu kepada korbannya. Tersangka yang memiliki dua istri ini juga melakukan pengancaman ke korbannya. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan. di Mapolres Metro Depok pada Selasa 14 Desember 2021. “Modus yang dilakukan tersangka pada para korban ini melakukan bujuk rayu. Ada sedikit pemaksaan intimidasi kepada para korban untuk meneruti kemauannya. Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban,”paparnya di Mapolres Metro Depok. Selasa 14 Desember 2021.
Menurutnya, aksi cabul guru ngaji di Depok itu dilakukan tersangka sejak Oktober 2021 hingga Desember 2021. Ia menambahkan, korbannya merupakan murid mengaji pelaku yang rata-rata berusia 10-15 tahun. Kasus ini terbongkar, lanjutnya, ketika salah seorang korban melaporkan dirinya telah menjadi korban pencabulan. “Orang tua korban ini menceritakan kejadian tersebut pada orang tua yang lainnya. Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama. Ada 10 orang korban yang mengalami tindakan pelecehan dari tersangka,”terangnya.
Zulpan menegaskan, pelaku pencabulan di Depok ini meminta korbannya untuk memegang kemaluannya usai belajar mengaji. Pelaku yang telah diamankan dijerat dengan pasal 76 juncto Pasal 82 tentang perlindungan anak, hingga pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun. “Atas perbuatan tsk, penyidik menyangkakan Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang perlindungan anak, hingga pasal 64 KUHP. Dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar,”tandasnya.
Untuk PPA Polrestro Depok sudah memberikan pendampingan pasca kejadian. Langkah tersebut trauma healing karena korban mengalami trauma.
(Red)