Beranda / JP News / KSPI Dan ASPEK Indonesia Tidak Setuju Dengan Berhentinya Operasional PT Indosat M2

KSPI Dan ASPEK Indonesia Tidak Setuju Dengan Berhentinya Operasional PT Indosat M2

Share:

Jakarta,14-12-2021 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia turut bereaksi atas berhentinya layanan pelanggan dan operasional PT Indosat Mega Media (Indosat M2). “Sebab terdapat tidak kurang dari 500 pekerja di PT Indosat M2 terancam kehilangan pekerjaan tanpa adanya kepastian perlindungan hak-hak pekerjanya,” kata Presiden Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/12)
Selain itu, kata Mirah, Aspek Indonesia sebagai federasi serikat pekerja yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Indosat Mega Media (Indosat M2), akan terus mengawal perjuangan para pekerja Indosat IM2 dalam menuntut perlindungan hak-hak ketenagakerjaannya.

Jika PT Indosat Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT Indosat M2, dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pelanggannya yang terdampak. “Maka sudah sepatutnya jika perseroan juga dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja terdampak,” ucapnya.

“Apalagi, para pekerja PT Indosat M2 adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dan kompetensi tinggi, yang selama ini terbukti mampu mengembangkan dan membangun industri telekomunikasi di Indonesia, khususnya dalam memberikan kontribusi kepada Indosat,” ungkapnya.

Menurut Mirah, Kementerian Ketenagakerjaan perlu segera memanggil Direksi PT Indosat M2 dan Direksi PT Indosat Tbk guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pekerja yang terdampak, mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di PT Indosat M2.

Pasalnya, tegas Mirah, ditutupnya operasional PT Indosat M2 bukan karena kesalahan pekerja, melainkan karena adanya kasus pidana yang dilakukan oleh perusahaan. Kasus tersebut berakibat dilakukannya sita aset dan pembekuan rekening perusahaan PT Indosat M2.

“Sebagai dampak dari eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, di mana perusahaan harus membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,3 triliun,” pungkasnya.

(Slamet)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *