Beranda / JP News / Perkembangan Kasus Pinjaman Online Oleh Polres Metro Jakarta Pusat

Perkembangan Kasus Pinjaman Online Oleh Polres Metro Jakarta Pusat

Share:

Jakarta,19-10-2021 – Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pengungkapan terkait pinjaman online illegal yang dilakukan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Selasa (19/10/21) sebanyak 56 orang telah diamankan dan diperiksa. Dari ke 56 orang, polisi menetapkan tersangka sejumlah enam orang yang memiliki peranan masing-masing, dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Oktober 2021.

Ke-enam tersangka saling berkaitan, mengetahui, serta menikmati hasil penagihan sebesar 12%.

Setyo mengatakan langkah yang dilakukan oleh polisi selanjutnya adalah tetap melakukan pengejaran terhadap kepala kantor berinisial P dan juga M yang diduga sebagai pemilik pinjol serta terdapat kemungkinan merupakan warga negara asing.

“Hal ini masih ditelusuri dan dikembangkan oleh kepolisian”. Ucap Setyo dalam konferensi pers Selasa (19/10/21).

Setyo juga mengatakan untuk legalitas operasional akan dikoordinasikan oleh OJK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan.

Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi berupa 57 CPU komputer, 56 handphone, 2 unit laptop, dan 1 perangkat cctv.

Tersangka dijerat dengan Pasal 29, Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE, pasal 55 ayat 1, dan pasal 56 KUHP.

(Slamet)

Lihat Juga

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

GTRA Bahas Penetapan Lahan untuk Reforma Agraria Kota Palangka Raya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *