Beranda / JP News / Pengungkapan Sindikat Produksi Berita Hoax Oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat

Pengungkapan Sindikat Produksi Berita Hoax Oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat

Share:

Jakarta,15-10-2021 – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap pelaku penyebar berita bohong atau Hoax. Para pelaku yaitu direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara atau BSTV berinisial AZ bersama dua orang rekannya berinisial M dan AF melanjarkan aksinya melalui media elektronik dengan cara memposting dan menyebarkan melalui media kanal Aktual TV di Youtube.
“KeTiganya telah kami tetapkan tersangka dan sudah kita proses, dan saat ini kami amankan, karena menyebarkan berita bohong,” ungkap Kombes pol. Hengki Haryadi Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Hengki menyebutkan, ketiganya ditangkap pada Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.
Adapun peran AZ adalah sebagai pemilik kanal YouTube Aktual TV yang mempunyai Ide dan mengarahkan serta menyortir hasil suntingan konten yang akan diunggah di kanal Aktual TV.

Sementara tersangka kedua, yakni M berperan mengelola kanal YouTube Aktual TV, editor, serta konten kreator untuk mengunggah konten.

Tersangka ketiga sendiri AF berperan sebagai pengisi suara atau narator konten hoaks yang diunggah di akun aktual TV.

Hengki menekankan penangkapan AZ tidak terkait dengan profesinya di BSTV. Namun murni terkait dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan tersangka.

“Berita berita yang di share oleh Para Tersangka sudah kami selidiki dalam konten yang dibuat di YouTube namanya Aktual TV bukan lah produk jurnalistik dan tidak terdaftar dalam perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers,” terang Hengki

Pengungkapan kasus ini cukup mendalam dalam kurun waktu 8 bulan tersangka adsense melalui Chanel YouTube nya mencapai 1,8 milyar hingga 2 milyard rupiah.

Selain mendapatkan keuntungan yang cukup besar dengan menyebarkan 765 Akun yang terus disebar dan tersangka juga membuat konten yang membuat provokatif sebagai bentuk adu domba dalam sosial media. Sehingga konten yang disebar dapat menimbulkan Sara,kegaduhan hingga mengganggu keamanan hanya untuk Keuntungan Pribadi.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, juncto Pasal 28 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Saat ini berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dalam waktu dekat pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan, pungkasnya.

(Slamet)

Lihat Juga

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

GTRA Bahas Penetapan Lahan untuk Reforma Agraria Kota Palangka Raya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *