jejakprofil.com – Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa pemerintah secara lintas kementerian/lembaga siap memajukan para pelaku usaha mikro dan kecil melalui perseroan perorangan.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih saat berbicara dalam Diskusi Interaktif Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan, Jumat (8/10/2021), mengatakan transformasi kebijakan KUMKM 2020-2024 yang pertama yakni transformasi usaha informal ke formal.
“Oleh karena itu ada ketentuan pendirian perseroan bagi usaha mikro dan kecil dalam pasal yang diatur secara khusus di UU Cipta Kerja,” kata Henra.
Dalam Pasal 109 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, disebutkan definisi Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah “badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum Perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Ia mengatakan, ada ketentuan pendirian perseroan bagi pelaku UMK yakni ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi salah satunya Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
“Kemudian usaha mikro dan kecil merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. Lalu terkait pendirian perseroan yang hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dalam 1 (satu) tahun,” kata Henra.
Sementara terkait kriteria usaha mikro dan kecil yakni bahwa perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang termuat dalam Pasal 153 A ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan syarat sah pendirian perseroan bagi UMK mencakup ketentual yakni pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. (Pasal 153 ayat (2)). Lalu ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Pasal 153A ayat (3)).
“Pernyataan pendirian memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Dan pernyataan pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian,” katanya.
Selanjutnya bahwa perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
Ia mengatakan saat ini pemerintah sudah memformulasikan berbagai kebijakan yang mendukung untuk mentransformasikan usaha informal ke formal.
Pada kesempatan itu, hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Gubernur Bali I Wayan Koster, dan sejumlah pembicara lainnya.
(Red)