Beranda / JP News / Bupati Halteng Tetapkan Perbup Geopark dan SK Delienasi Geosite Boki Maruru

Bupati Halteng Tetapkan Perbup Geopark dan SK Delienasi Geosite Boki Maruru

Share:

jejakprofil.com – HALMAHERA TENGAH

Bupati Halteng Tetapkan Perbup Geopark dan SK Delienasi Geosite Boki Maruru

Untuk mendukung program pengembangan geopark Halmahera Tengah, Bupati Halmahera Tengah, Drs. Edi Langkara, MH, secara resmi menandatangani Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengembangan Geopark Halmahera Tengah sekaligus menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 556/KEP/382/2021 tentang Tentang Penetapan Geosite Boki Maruru dan Sekitarnya sebagai Prioritas Pengembangan Geopark Halmahera Tengah.

Edi Langkara menegaskan bahwa Perbup dan Keputusan Bupati yang mulai diundangkan tanggal 2 Juli 2021 ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan Geopark di Halmahera Tengah. Hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (geopark).

Menuru Edi Langkara, Taman Bumi (Geopark), merupakan sebuah konsep pembangunan yang sangat baik karena mengedapnkan aspek konservasi terhadap geodiversity dan culturdiversity yang memberikan dampak positif bagi masyarakat terutama dari aspek pendidikan dan ekonomi lokal.

“Kami serius, mengembangkan geopark di Halmahera Tengah. Dan kami minta semua stakeholder di daerah termasuk pelaku usaha yang beraktivitas di Halmahera Tengah untuk mendukung itu karena ini adalah amanat Peraturan Presiden tentang Pengembangan Taman Bumi”, kata Elang sapaan akrab Bupati Halteng melalui keterangan tertulis yang diterima awak media ini (14/7).

Penetapan Kawasan Teluk Weda sebagai kawasan Industri Strategis Nasional sebagaimana arahan RPJMN, harus diimbangi dengan upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan disekitar kawasan insdutri. Oleh karena itu, Peraturan yang telah ditanda tangani akan menjadi rujukan bagi semua pihak termasuk pelaku industry dan investasi dalam upaya perlindungan sejumlah geoheritage yang berpotensi mengalami degradasi akibat perubahan struktur alam karena aktivitas industry dan pertambangan.

(MS)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *