Beranda / JP News / Pemkot Bogor Berlakukan 100% WFH Bagi ASN di Lingkungan Pemkot

Pemkot Bogor Berlakukan 100% WFH Bagi ASN di Lingkungan Pemkot

Share:

Jakarta,30-06-2021 – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan kebijakan baru pengendalian Penyebaran Covid-19 varian baru pada sektor perkantoran dilingkungan Pemerintah Kota Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 440 /3286 – Huk.HAM tentang Penguatan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor di Balai Kota Bogor (28/06).
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan, Wali Kota Bogor telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengembalikan pemberlakuan PSBB pada sektor perkantoran dan dimulai di lingkungan pemerintah Kota Bogor, hal tersebut dilakukan sebagai tindakan kedaruratan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor akibat lonjakan penyebaran transmisi lokal terpapar Covid-19.”

“Penguatan protokol pengendalian di perkantoran yang diberlakukan selama 7 hari, sejak 29 Juni sampai dengan 05 Juli 2021 adalah, sebagai respon evaluasi pemberlakuan PPKM skala mikro, yang dirasakan perlu implementasi yang lebih tegas melalui sektor ASN, dan hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Bogor,” jelas Alma kepada awak media.

“Ada 4 point penting dalam Instruksi Wali Kota Bogor tersebut yaitu, pertama melaksanakan Work From Home (WFH) sebanyak 100% (seratus persen), bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Kedua, perangkat daerah dan BUMD yang melayani masyarakat diberi kewenangan untuk tetap melaksanakan kegiatan perkantoran dengan sistem Flexible Working Space (FWS), dan menempatkan petugas piket diperkantoran.”

“Ketiga, perangkat daerah dan BUMD yang melaksanakan program prioritas pemerintah tetap mengatur kegiatan dengan Protokol Kesehatan secara ketat, melaksanakan pengawasan terhadap ASN yang melaksanakan WFH dilingkungan perkantoran Pemerintah Kota Bogor, dan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.”

“Keempat, perangkat daerah dan BUMD sebagai atasan langsung berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan ASN dan melaporkan data ASN yang terpapar Covid-19 melalui Satgas COVID-19 Kota Bogor.”

Jadi, lanjut Alma, protokol pengendalian penyebaran Covid-19 yang telah dimulai melalui pembatasan kegiatan di sektor perkantoran, sedangkan untuk sektor lainnya masih dikaji oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor, dengan meminta arahan pemerintah pusat agar mengeluarkan kebijakan yang lebih makro,” tutup Alma.

Penulis: Megawati
Editor : Slamet

Lihat Juga

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

GTRA Bahas Penetapan Lahan untuk Reforma Agraria Kota Palangka Raya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *