Beranda / JP News / Polres Pelabuan Tanjung Priok Amankan Preman Dan Pelaku Pungli

Polres Pelabuan Tanjung Priok Amankan Preman Dan Pelaku Pungli

Share:

Jakarta, 14-06-2021 – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus menindak lanjuti perintah Kapolri terkait pemberantasan aksi premanisme.

Kali ini 11 preman yang biasa beraksi memungli dan memeras para sopir truk kontainer, serta melakukan aksi kejahatan dikawasan Pelabuhan Tanjung Priok, dibekuk personil Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.Senin (14/06/21).
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, diantaranya 8 pelaku di tangkap di Kawasan Pelabuhan PT JICT Tanjung Priok dan 3 pelaku di Kali Japat Jalan RE Martadinata Jakarta Utara. Di Kawasan Pelabuhan PT JICT Tanjung Priok, ke 8 pelaku merupakan operator Tango/RTG dan supervisor, diantaranya MAG, RD, AS, WW,BEP, RPH, B, dan ZN.

Para oknum tersebut melakukan pemerasan kepada para sopir truk dengan cara memasukkan uang dengan nominal yang telah ditentukan ke dalam botol air mineral, dari 5 ribu hingga 20 ribu rupiah. Jika tidak, para operator tersebut akan memperlambat atau bahkan tidak melayani kegiatan bongkar muat.
Dari para pelaku disita uang hasil pungli sebesar Rp 1.887.000, 8 unit HP berbagai merk, 5 botol air mineral, 8 kantong plastik, 3 lembar screenshoot WA grup para pelaku dan 1 sepatu sepak bola. Sementara 3 preman lainnya ditangkap di lokasi berbeda yaitu di Kali Japat Jalan RE Martadinata Tanjung Priok. Ke tiga preman tersebut diantaranya MA, DS, dan RG.

Modus yang dilakukan para pelaku tersebut dengan merusak besi yang digunakan untuk menahan jembatan di Jalan RE Martadinata dari Kali Japat, dengan gergaji dan palu bodem yang dipukulkan ke besi berkali – kali. Besi – besi curian tersebut selanjutnya dijual kepada penadah sebesar Rp 4.500 per kilogram. Berdasarkan pengakuan, para pelaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatan.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, bahwa jembatan jalan tersebut merupakan akses menuju PLTGU Tanjung Priok yang merupakan obyek vital nasional. Karenanya apabila besi – besi penyangga tersebut tidak ada maka akan berpotensi terjadi longsor dan terputusnya jalan, sehingga menghambat proses distribusi barang,”ujarnya.

Para pelaku sendiri dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 363, 170, dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(Slamet)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *