Beranda / JP News / Joni Sinaga Sebagai Salah Satu Dari Kuasa Hukum Korban Berharap Barang Sitaan Nanti Bisa Dimaksimalkan

Joni Sinaga Sebagai Salah Satu Dari Kuasa Hukum Korban Berharap Barang Sitaan Nanti Bisa Dimaksimalkan

Share:

Jakarta, 23-04-2021

Kantor Hukum Bangun Tuannahodaraja Simbolon & Partner melaporkan tersangka AY atas kasus dugaan investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Korbannya ada 57.000 orang, tapi dari klien kami yang baru terdaftar dengan surat kuasa baru 94 orang, nanti ada lagi 200 orang dari anggota TNI/Polri. Kerugian dari klien kita mencapai ratusan miliar. Yang kita dapat info sekarang barang buktinya uang cash mencapai Rp5,8 triliun, mobil mewah ada 14, 30 berlian kecil, 13 berlian besar,” kata kuasa hukum korban, Advokat Joni Sinaga, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, (22/4/2021).

Joni memaparkan, modus tersangka AY menipu para korban adalah dengan dijanjikan mendapat keuntungan 0,5 persen atau 15 persen setiap bulannya dari hasil mining (pertambangan).

Bangun Simbolon yang juga menjadi kuasa hukum korban menambahkan, modus mereka adalah menawarkan cyrpto currency atau bitcoin dengan cara membeli Rp20.000 per koin.

“Tersangka AY ini berjanji akan membeli balik koin berapa pun jumlahnya, tapi harganya Rp15.000. itu saja dia sudah dapat untung Rp5.000. Belum lagi, diawal kalau mau gabung menjadi anggota harus ada uang pendaftaran RP5.000.000. Kemudian, untuk dapat account supaya dia bisa masuk ke server maintenance account Cloud anggota harus membayar lagi Rp300.000. jadi bayangkan kalau ada 50 ribu anggotanya dikali RP300.000, dia dapat RP15 miliar tiap bulan dari Cloud,” ucap Bangun.

Belum lagi, tersangka membuat satu modus baru yakni menciptakan koin baru EDC CB dengan harga mahal hingga Rp90.000 per koin. Menurut Bangun, ini hanya modus dia membakar lebih banyak koin-koin supaya suatu saat ada masalah tanggungjawab dia berkurang.

Kenapa anggota-anggotai tertarik? Bangun mengungkapkan, karena tersangka menjanjikan akan dapat hasil tambang (mining) 0,5 persen per hari.

“Banyak di video dia bisa kita lihat, dia berjanji kapanpun bisa diuangkan. Berapapun jumlahnya koin yang dijual akan mereka tampung. Ternyata aplikasi withdraw itu sempat hilang tidak dapat difungsikan. Sekarang difungsikan itupun dibatasi. Ada orang yang sudah withdraw Rp2.000.000-Rp5.000.000 tetapi yang cair hanya RP200.000. Mereka bingung kalau cair Rp200.000 yang Rp4.800.000 ke mana? tidak juga kembali. Seharusnya kalau memang dicairkan harus kembali lagi ke accountnya dalam bentuk koin itu. tidak cair, koin juga tidak kembali,” papar Bangun.

Peristiwa penipuan tersebut sudah berjalan selama empat tahun, tapi kebanyakan orang belum withdraw. Hasil miningnya pun dia putar, sedangkan 95 persen anggotanya tidak withdraw. Kerugian nasabahnya ada yang Rp300.000.000, ada juga yang sampai Rp3 miliar. Sementara, anggota paling lama ada yang 1,5 tahun.

“Kita berharap Mabes Polri maksimal menyita selulruh harta yang didapat dari hasil kejahatan ini. setelah ada keputusan incracht dari pengadilan bisa dikembalikan ke masyarakat sesuai dengan kerugian masing-masing. Korban minta uangnya dikembalikan. Kami sangat berharap dari Mabes Polri supaya hasil sitaan dimaksimalkan jangan sampai kabur ke mana-mana,” ujar Bangun.

Informasi data dari barang bukti yang kuasa hukum dapatkan, antara lain adanya 1 miliar dolar Hong Kong, I juta dolar Singapura, 6 juta euro, 100 miliar dolar Zimbabwe. Kalau dikonversi ke rupiah sekarang sudah Rp5,8 triliun. Itupun di luar kendaraan roda empat, 40 rekening bank.

Perkara dugaan tindak pidana perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, tindak pidana informasi transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Slamet)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Satu komentar

  1. Semoga apa yang di harapkan setiap orang yang tertipu dapat berjalan baik. Dan dana yang hilang dapat segera di kembalikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *