Beranda / JP News / Islamic Law Firm: Mendukung Fatwa MUI Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

Islamic Law Firm: Mendukung Fatwa MUI Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

Share:
Islamic Law Firm: Mendukung Fatwa MUI Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

jejakprofil.com – Jakarta-Banyaknya pertanyaan yang menimbulkan keraguan di tengah masyarakat muslim Indonesia terkait vaksinasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Dalam rangka mendukung program vaksinasi pemerintah guna percepatan pencegahan dan penanggulangan wabah covid-19 dalam target waktu satu tahun harus berjalan, guna mencapai kekebalan kelompok (herd imunity) dan pelaksaannya juga disaat umat Islam sedang berpuasa Ramadhan, maka MUI telah menetapkan Fatwa No. 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa untuk dijadikan pedoman.

Amsori selaku Praktisi Hukum dari Islamic Law Firm menjelaskan definisi vaksinasi menurut fatwa ini adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan untuk meningkatkan produksi antibodi. Hukum vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar) serta tidak membatalkan puasa, Jum’at (26/03/2021)

Menurut Amsori, agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, fatwa tersebut juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan pada malam hari bulan Ramadhan, jika vaksinasi pada siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

“Fatwa tersebut juga menyarankan atau merekomendasikan kepada pemerintah agar dilaksanakannya di malam hari bulan Ramadhan, karna jika dilaksanakannya pada siang hari khawatirnya bisa menyebabkan bahaya dikarenakan lemahnya kondisi fisik, ujar Amsori.

Lanjut Amsori memaparkan bahwa MUI dalam mengeluarkan Fatwa terkait vaksinasi di bulan puasa dengan pertimbangan matang, dalil-dalil shahih, dan dasar hukum yang kuat, sehingga menetapkan bahwa vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa.

Beliau menegaskan terkait penetapan Fatwa MUI No. 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa untuk dijadikan pedoman umat muslim, Islamic Law Firm mendukung sepenuhnya

“Islamic Law Firm, mendukung sepenuhnya Fatwa MUI tersebut, Vaksinasi Injeksi Tidak Membatalkan Puasa, dan agar supaya ini dijadikan pedoman bagi umat muslim, khususnya di Indonesia,” tutup Amsori.

(Red)

Lihat Juga

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

GTRA Bahas Penetapan Lahan untuk Reforma Agraria Kota Palangka Raya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *