Jakarta,14-03-2021Badan Peneliti Independen Badan Peneliti Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), memberikan apresiasi kepada Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bulukumba.
Apresiasi ini disampaikan oleh Koordinator Wilayah Sulsel BPI KPNPA RI Amiruddin, melalui WhatsAppnya, pada Ahad (14/3).
Amiruddin mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Polres Bulukumba, terkhusus kepada Kanit Tipikor, Ipda. M. Ali SH., yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Bulukumba.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Unit Tipikor Polres Bulukumba yang telah menetapkan tersangka dan sudah di lakukan Penahanan terhadap Kasubag Keuangan Sekaligus PPTK Biaya Operasional Kesehatan (BOK). Dalam kasus ini, tersangka memiliki peran yang sangat sentral yaitu memanipulasi pertanggung jawaban anggaran BOK sehingga negara di Rugikan sebesar 13,4 M,” terang Amiruddin.
Sementara itu, Kanit Tipikor Ipda. M. Ali SH., yang dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa, tersangka di persangkakan pasal 2 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Saat ini penyidik mendalami kemungkinan Mash ada tersangka lain dalam Kasus ini,” ungkapnya.
(Ahkam/slamet)