Jakarta ,24-02-2021
Kapolresta Bandara Soekarno – Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra, mengungkapkan pelaku kriminal tindak pidana pencurian satu unit Handphone. Korban berenisial Akbar penumpang di area taksi terminal 3 Bandara Soekarno – Hatta, (24/02).
Setelah mendapat laporan dari adik korban (dikarenakan korban sendiri lagi ada kesibukan lain), kepolisian melakukan olah TKP, dengan saksi di lokasi kejadian, Aris petugas CCTV dan Dodi (Driver taksi yang digunakan korban). Pelaku pencurian Handphone tanggal 17 Februari 2021 berhasil ditangkap.Pelaku seorang wanita berinisial S, bekerja sebagai pembantu rumah tangga, ujar Adi.
Dari kejadian ini Kepolisian Polresta Bandara Soekarno – Hatta menangkap dan menjerat pelaku dengan sangkaan Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman 5 (lima) Tahun Penjara.
Akan tetapi korban Akbar, menolak untuk melanjutkan perkara pencurian hpNya atas dasar kemanusiaan. Karena korban merasa barangnya udah kembali serta mempertimbangkan dari kemanusiaan. Setelah melihat keinginan Akbar (korban) dan melihat latar belakang pelaku, akhirnya Kombes Adi Ferdian Saputra mengabil Presisi Transpormasi Operasional. (Slamet)