Beranda / Hukum / Sat Reskrim Polres Tanggerang Selatan mengamankan Kasus Perdagangan Prostitusi Online

Sat Reskrim Polres Tanggerang Selatan mengamankan Kasus Perdagangan Prostitusi Online

Share:
Sat Reskrim Polres Tanggerang Selatan mengamankan Kasus Perdagangan
Prostitusi Online

Jakarta, 6-02-2021
Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengamankan 26 (dua puluh enam) orang, dimana 3 (tiga) orang diantaranya diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau kejahatan terhadap kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP di sebuah Penginapan di Jalan Boulevard Residence BSD Kota Tangerang Selatan.

Anggota Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah Penginapan di Jalan Boulevard Residence BSD Kota Tangerang Selatan (TKP) sering terjadi transaksi prostitusi online.

Pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2021 sekitar Jam 16.00 Wib. Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan di TKP sekitar Jam 17.30 Wib Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penggeledahan di sebuah Penginapan di Jalan Boulevard Residence BSD Kota Tangerang Selatan, dan berhasil mengamankan sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, dimana 3 (tiga) orang diantaranya diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau kejahatan terhadap kesusilaan.

Laporan modus operandi yang diterima. Tersangka menawarkan jasa Prostitusi Online melalui Aplikasi Online dan menawarkan dengan harga Rp 300.000 Rp 700.000-.

Dari para tersangka yaitu R alias A Bin D, laki-laki, 30 tahun, pekerjaan Petani. H Alias R Alias B Bin C.N.K, laki-laki, 31 tahun, Wiraswasta. R.A Bin S.A.W, laki-laki, 23 tahun, Mahasiswa. Dari ketiga tersangka tersebut adalah selaku Germo / Mucikari.

Hasil penyelidik Tim Sat Reskrim Polres Tangsel didapat Barang Bukti :
2(dua) kotak Kondom merk Sutra.
1(satu) kotak Tisu basah merk Magic Power.
Uang sebesar Rp 500.000.
Buku Tamu dan 7(Tujuh) unit Hp yang digunakan untuk melakukan transaksi prostitusi online.

Perdagangan Orang (TPPO) atau kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 1 Tahun 4 Bulan.

(Slamet)

Lihat Juga

Divhubinter Polri Berhasil Mengamankan Buronan Interpol Asal RRT Pelaku Judi Online dan Pencucian Uang

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *