Beranda / JP News / TNI AL Dukung Pelestarian Satwa Laut Dengan Melepas Tukik di Pantai Teluk Nibung Simeulue

TNI AL Dukung Pelestarian Satwa Laut Dengan Melepas Tukik di Pantai Teluk Nibung Simeulue

Share:
TNI AL Dukung Pelestarian Satwa Laut Dengan Melepas Tukik di Pantai Teluk Nibung Simeulue
TNI AL Dukung Pelestarian Satwa Laut Dengan Melepas Tukik di Pantai Teluk Nibung Simeulue

Simeulue, jejakprofil.com – Sebagai bentuk dukungan TNi AL dalam pelestarian satwa laut, Komandan Lanal Simeulue Letkol Laut (P) Ahmad Fahribi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla dan Ketua Cabang 8 Korcab I DJA I Ny. Marlia Ahmad Fahribi beserta Personel Lanal Simeulue melaksanakan kegiatan pelestarian Satwa Laut dengan melepas tukik (anak penyu) di Pantai Teluk Nibung, Senin (1/2/2021).

Komandan Lanal Simeulue menyampaikan bahwa pada kesempatan ini Lanal Simeulue melepas sebanyak 74 tukik atau anak penyu ke laut bebas agar dapat beradaptasi dengan habitat aslinya dan dapat berkembang biak sehingga tidak punah.

“Dalam kewilayahan Lanal Simeulue terdapat dua pulau tempat Konservasi Penyu yaitu Pulau Selaut Besar dan Pulau Bengakaru serta memiliki satu tempat penangkaran pelestarian Penyu di Teluk Nibung yang mana sudah berjalan dalam satu tahun belakangan ini,” ujar Danlanal Simeulue.

Komandan Lanal Simeulue juga menegaskan bahwa berdasarakan Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.

“Kita harus sadar bahwasanya pelestarian Tukik (anak penyu) diawali dari kesadaran dari diri kita dan merupakan tanggung jawab bersama,” tuturnya.

(Slamet)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *