
Tangerang, jejakprofil.com – Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengungkapkan ada 3 pelaku kriminal peredaran mata uang asing palsu Dolar AS, (28/01).
Tempat kejadian perkara di Area Bandara Soekarno Hatta, hari senin tanggal 28 desember 2020. Saat ini ke 3 pelaku yaitu sdr R A als R, sdr A bin N dan sdr T P als B K sudah ditangkap Team Garuda Sat Reskrim PolresTa Bandara Soetta tanggal 7 Januari 2021 di Karawang Jawa Barat, jelas Adi.
Barang bukti yang diamankan pecahan $ 100 (Dolar) sebanyak 1.000 lembar (terbagi dalam 10 Lak/ Ikatan) dengan nilai tukar Rp 1,4 Milyar. Ketiga pelaku ini mempunyai peran berbeda-beda.
Para pelaku di kenakan 3 (tiga) sangkaan pasal : Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHPidana, dan Pasal 250 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara, ungkap akhir Kombes Adi Ferdian Saputra.
(Slamet)