Beranda / Hukum / Polresta Bandara Soekarno Hatta Ungkap Kasus Peredaran Mata Uang Asing

Polresta Bandara Soekarno Hatta Ungkap Kasus Peredaran Mata Uang Asing

Share:
Polresta Bandara Soekarno Hatta Ungkap Kasus Peredaran Mata Uang Asing
Polresta Bandara Soekarno Hatta Ungkap Kasus Peredaran Mata Uang Asing

Tangerang, jejakprofil.com – Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengungkapkan ada 3 pelaku kriminal peredaran mata uang asing palsu Dolar AS, (28/01).

Tempat kejadian perkara di Area Bandara Soekarno Hatta, hari senin tanggal 28 desember 2020. Saat ini ke 3 pelaku yaitu sdr R A als R, sdr A bin N dan sdr T P als B K sudah ditangkap Team Garuda Sat Reskrim PolresTa Bandara Soetta tanggal 7 Januari 2021 di Karawang Jawa Barat, jelas Adi.

Barang bukti yang diamankan pecahan $ 100 (Dolar) sebanyak 1.000 lembar (terbagi dalam 10 Lak/ Ikatan) dengan nilai tukar Rp 1,4 Milyar. Ketiga pelaku ini mempunyai peran berbeda-beda.

Para pelaku di kenakan 3 (tiga) sangkaan pasal : Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHPidana, dan Pasal 250 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara, ungkap akhir Kombes Adi Ferdian Saputra.

(Slamet)

Lihat Juga

Surat untuk Presiden Republik Indonesia, Guna Membantu Menyelesaikan Sengketa Tanah Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) yang Selama ini Tidak Segera Kunjung Selesai

Jakarta, 12 Mei 2025 Lampiran : Berbagai Bukti dan Informasi telah ada dan/atau diketahui bersama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *